Sejumlah perangkat desa dimintai klarifikasi Panwaslu terkait dugaan kehadiran dalam kampanye salah satu paslon Cagub dan Cawagub Bali di Pohsanten. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Panwaslu Jembrana Senin (23/4) meminta klarifikasi sejumlah perangkat desa di Jembrana. Para perangkat desa yang diantaranya dari Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo itu diketahui ikut hadir dalam kampanye salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali.

Pemanggilan untuk dimintai klarifikasi ini rencananya juga akan dilakukan pada sejumlah perangkat desa di Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya yang dijadwalkan Selasa (24/4) hari ini.

Dari pengamatan, pemanggilan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Klarifikasi dilakukan terpisah oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu, I Nyoman Westra terhadap I Gede Suliadi selaku Kepala Dusun Pangkung Jangu dan I Putu Gede Suparnita selaku kepala dusun Pasatan. Serta berlanjut terhadap Ni Putu Dian Yupita Sari dan Ni Kadek Ratnawati selaku staf desa.

Baca juga:  Arak Bali Ditetapkan Menjadi WBTb

Ketua Panwaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan dikonfirmasi mengatakan pemeriksaan ini berdasarkan laporan hasil pengawasan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) saat kampanye salah satu paslon di Pohsanten. Panwaslu melakukan terhadap empat orang diduga melakukan pelanggaran terkait kehadiran mereka dalam acara kampanye itu.

Terkait kehadiran perangkat desa dalam kampanye itu, diduga melanggar Pasal 51 UU 6 tahun 2014 tentang Desa. Disebutkan bahwa utuk perangkat desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum dan atau Pemilihan Kepala Daerah. Apabila melanggar, sesuai Pasal 52 ayat 1, dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis. Apabila sanksi administratif tidak dilakukan, maka bisa dilakukan pemberhentian sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian.

Baca juga:  Diklarifikasi, Rumah yang Atapnya Ambruk di Jalan Melati Bukan Aset RRI

Terkait dengan hasil klarifikasi ini nantinya akan dikoordinasikan dengan sentra gakkumdu untuk tindaklanjut. Panwaslu juga masih menunggu klarifikasi perangkat Desa di desa lain yakni Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya. Di desa tersebut, delapan orang perangkat desa akan dimintai klarifikasi terkait permasalahan yang sama. Masing-masing dibagi empat orang untuk diminta klarifikasi pada Selasa (24/4) dan Rabu (25/4). (surya dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *