Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung akan menindak tegas terhadap maraknya praktik penyewaan rumah kos dan vila oleh Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menghindari kewajiban pajak.

Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, tak menutup mata terhadap fenomena ini. Ia bahkan langsung memerintahkan aparat desa di seluruh wilayah Badung untuk melakukan pendataan ulang terhadap rumah tinggal yang berubah fungsi menjadi tempat akomodasi wisata.

Menurut Bupati Adi Arnawa, banyak properti yang awalnya berupa rumah tinggal kini disulap menjadi penginapan yang dikomersialkan, baik kepada wisatawan asing maupun domestik. “Kami sudah melihat adanya pergeseran fungsi dari rumah menjadi akomodasi pariwisata. Karena itu, camat, lurah, kepala lingkungan, dan aparat desa harus turun langsung mendata properti-properti ini,” tegasnya.

Baca juga:  Penyimpanan Kopi dan Cengkeh Ludes Terbakar

Lebih jauh, ia menyatakan bahwa praktik semacam ini bukan hanya melanggar peraturan tata ruang dan izin usaha, tetapi juga sangat merugikan daerah dari sisi potensi pajak. Karena itu, ia meminta agar setiap hasil pendataan dari desa dan kelurahan segera dilaporkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung.

“Begitu ada laporan dari bawah, Bapenda harus langsung tindak lanjuti. Jangan sampai ada yang luput. Kita tidak boleh membiarkan celah-celah yang berpotensi mengurangi pendapatan daerah,” ujarnya.

Baca juga:  Pendapatan Badung Turun, Begini Penjelasan Giri Prasta

Kepala Bapenda Badung, Ni Putu Sukarini, yang dikonfirmasi pada Rabu (14/5), membenarkan bahwa saat ini proses pendataan masih berjalan. Ia menyebut bahwa laporan resmi dari desa memang belum masuk sepenuhnya, namun tim Bapenda juga ikut turun ke lapangan bersama aparat desa untuk memastikan data yang diperoleh valid.

“Pendataan masih berlangsung. Belum ada laporan resmi yang lengkap karena prosesnya masih berjalan. Tapi kami sudah ikut terlibat sejak awal untuk memastikan akurasi data,” jelas Sukarini.

Baca juga:  Kesbangpol Bangun Pos Pemantauan WNA di Nusa Penida

Sebagai catatan, Bapenda Badung pernah mengungkap adanya 226 vila yang beroperasi secara ilegal dengan menyamar sebagai rumah tinggal hingga pertengahan 2024. Fenomena ini menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap potensi pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak akomodasi.

Dengan langkah tegas ini, Pemkab Badung berharap pendataan menyeluruh akan memberikan gambaran yang jelas mengenai perkembangan akomodasi pariwisata di wilayahnya. Lebih penting lagi, upaya ini diharapkan mampu menertibkan penggunaan properti sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah, guna menjaga keseimbangan pembangunan di Gumi Keris. (Parwata/Balipost)

BAGIKAN