
MANGUPURA, BALIPOST.com – Penutupan saluran irigasi sepanjang 50 meter di Subak Piling, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, saluran irigasi yang ditutup dengan beton tersebut merupakan saluran aktif yang hingga kini masih difungsikan untuk mengaliri air ke sawah-sawah di sekitarnya.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran petani karena dapat mengganggu sistem pengairan subak yang selama ini menjadi tulang punggung pertanian setempat.
Menindaklanjuti adanya pembetonan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung mengaku telah melayankan surat panggilan kepada pihak investor.
Pemanggilan direncanakan akan dilakukan pada Senin, 5 Januari 2026. Dalam agenda tersebut, Satpol PP Badung juga turut memanggil sejumlah pihak terkait, di antaranya pekaseh subak, perbekel Desa Munggu, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Badung, I Nyoman Kardana, menyampaikan bahwa surat pemanggilan telah dilayangkan pada Selasa (30/12). Sebelumnya, pihaknya juga telah menurunkan tim untuk melakukan observasi langsung ke lokasi.
Dalam observasi tersebut, petugas menemukan fakta bahwa saluran irigasi memang ditutup beton sepanjang 50 meter.
“Iya, kita sudah turun dan temukan saluran irigasi ditutup beton sepanjang 50 meter di Subak Piling, Munggu,” ujarnya.
Kardana berharap, dalam pemanggilan nanti pihak investor dapat memberikan klarifikasi terkait maksud dan tujuan pembetonan saluran irigasi tersebut. Selain itu, Satpol PP Badung juga mengundang Dinas PUPR untuk memastikan apakah bangunan tersebut melanggar aturan atau tidak.
“Tanggal 5 Januari 2026 kita panggil. Kita akan minta klarifikasi yang bersangkutan dan pihak PUPR kita minta pendapatnya juga, karena yang tahu melanggar atau tidak kan PUPR,” kata Kardana.
Sejauh ini, Satpol PP Badung mengaku belum mengetahui secara pasti latar belakang penutupan saluran irigasi tersebut maupun fungsi dari beton yang dipasang. “Nanti kita panggil dulu,” tegasnya.
Meski demikian, Kardana menyebutkan bahwa sesuai Perda, pembangunan di atas saluran irigasi dan sungai pada prinsipnya masuk dalam kategori pelanggaran.
“Untuk pastinya nanti kita minta petunjuk Dinas PUPR apakah ini masuk kategori melanggar atau tidak. Kalau melanggar baru kita tindaklanjuti,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa selain kasus di Subak Piling, pembetonan saluran irigasi serupa sempat terjadi di subak lain yang masih berada di wilayah Desa Munggu. Namun, untuk kasus tersebut, pembongkaran telah dilakukan oleh pihak yang bersangkutan.
“Sebenarnya ada dua, satu di Subak Piling dan satu lagi juga ada di subak lain tapi masih di Desa Munggu, cuma saya lupa nama subaknya,” tukasnya. (Parwata/balipost)










