
NEGARA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana menyegel bangunan milik PT PMB yang berada di kawasan hutan Taman Nasional Bali Barat (TNBB), Kamis (11/12). Penyegelan dilakukan setelah ditemukan bahwa proyek tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Tindakan penyegelan ini dilakukan menyusul rekomendasi DPRD Jembrana, usai sidak yang digelar bersama sejumlah OPD Pemkab Jembrana. Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan adanya aktivitas pembangunan di dalam kawasan hutan konservasi yang belum dilengkapi izin PBG dari pemerintah daerah.
Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, mengatakan pembangunan oleh PT PMG memang sudah berjalan. “Perizinannya ada yang sudah dipenuhi sejak 2018, namun untuk PBG sampai saat ini belum diurus,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, keresahan masyarakat muncul setelah beredar informasi bahwa beberapa titik lahan di TNBB telah dikapling dan muncul bangunan gapura milik investor. Setelah dicek, seluruh bangunan yang berdiri wajib mengantongi PBG dari Pemkab Jembrana.
Namun rekomendasi untuk pengurusan izin tersebut tak kunjung ditindaklanjuti pihak perusahaan. “Karena itu kami merekomendasikan Satpol PP untuk melakukan penertiban sesuai ketentuan Perda,” tegas Sutharmi.
Ia juga menyayangkan pihak investor tidak hadir saat sidak berlangsung dan justru perwakilan TNBB yang menerima kedatangan rombongan dewan. Meski demikian, Sutharmi menegaskan DPRD Jembrana tidak menutup ruang bagi investor untuk masuk ke Jembrana. “Silakan berinvestasi, kami sangat berharap Jembrana berkembang. Tetapi semua harus mengikuti aturan, baik yang diatur dalam perda maupun regulasi pusat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Balai TNBB, Nuryadi, mengatakan akan melaporkan hasil pertemuan dengan DPRD Jembrana kepada pimpinan dan pihak perusahaan. Ia menjelaskan, total luas kawasan TNBB mencapai 19.000 hektare, dengan sekitar 5.000 hektare di antaranya merupakan zona pemanfaatan.
Untuk wilayah yang dikelola PMB, terdapat sekitar 30 hektare zona pemanfaatan. Sesuai ketentuan, hanya 10 persen dari total luasan tersebut yang diperbolehkan untuk pembangunan sarana dan prasarana. Dengan penyegelan ini, Satpol PP berharap investor segera melakukan klarifikasi sekaligus melengkapi perizinan sebelum melanjutkan pembangunan. (Surya Dharma/balipost)










