
NEGARA, BALIPOST.com – Pembangunan tower telekomunikasi di Desa Candikusuma, Kabupaten Jembrana, dihentikan sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penghentian dilakukan lantaran pihak pengembang belum melengkapi perizinan sebagaimana dipersyaratkan.
Penghentian sementara tersebut dilakukan saat inspeksi ke lokasi proyek, Rabu (17/12).
Kepala Satpol PP Jembrana I Ketut Eko Susila Artha Permana, Kamis (18/12) mengatakan hasil pengecekan di lapangan, pihak pengembang belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang lengkap. Salah satunya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kontraktor juga belum mengantongi rekomendasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait tata letak serta jarak antar-tower.
“Rekomendasi dari Kominfo (Komdigi, red) itu menjadi dasar awal dalam proses penerbitan PBG. Namun sampai saat ini belum bisa ditunjukkan,” ujarnya kepada wartawan.
Meski belum mengantongi izin, kata Eko, pekerjaan fisik di lokasi sudah mulai dilakukan. Untuk mencegah potensi permasalahan hukum maupun kerugian di kemudian hari, Satpol PP mengambil langkah dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan.
Ia menegaskan, sebelum tower didirikan, seluruh perizinan wajib dilengkapi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Jika semua izin sudah lengkap, tentu pemerintah akan mempersilakan pembangunan dilanjutkan,” tegasnya.
Eko menambahkan, kawasan tersebut memang tergolong blank spot dan membutuhkan jaringan telekomunikasi. Namun demikian, kelengkapan administrasi tetap harus dipenuhi demi menjamin aspek keamanan, kepastian hukum, serta iklim investasi yang sehat.
Diketahui tower telekomunikasi yang direncanakan memiliki ketinggian sekitar 52 meter itu secara prinsip mendapat persetujuan dari warga sekitar. Namun secara administratif, dokumen perizinan belum dapat ditunjukkan.
“Untuk sementara kami hentikan sampai seluruh perizinan dilengkkapi. Setelah itu, kegiatan pembangunan bisa dilanjutkan,” pungkasnya. (Surya Dharma/balipost)










