Satpol PP Jembrana saat mengecek pembangunan villa di Desa Pulukan, Kamis (6/11). (BP/Olo)

 

NEGARA, BALIPOST.com – Tim Percepatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jembrana bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembangunan sebuah villa di Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan. Patroli yang dilakukan Kamis (6/11), menemukan sejumlah catatan terkait kelengkapan dokumen perizinan bangunan tersebut.

Kasat Pol PP Jembrana, I Ketut Eko Susilo Artha Permana, Jumat (7/11), mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 800/337/PPUD/Sat.Pol.PP/2025. Dalam kegiatan tersebut, tim menemukan adanya proyek pembangunan villa yang masih dalam tahap pengerjaan pondasi di Jalan Loji II, Banjar Tinggi, Desa Pulukan, dengan luas bangunan mencapai 1.877,96 meter persegi di atas lahan seluas 11.700 meter persegi.

Baca juga:  Villa di Desa Dencarik Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 1 Miliar

“Di lokasi kami menemukan 12 orang pekerja dan satu orang pengawas proyek. Seluruhnya berasal dari luar Kabupaten Jembrana, namun mereka sudah melapor ke pihak desa setempat,” terang Eko Susilo.

Menurutnya, saat tim melakukan pemeriksaan, pengawas proyek hanya dapat menunjukkan Validasi PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Sementara dokumen PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) belum dapat ditunjukkan secara lengkap.

“Karena belum bisa menunjukkan PBG, kami memberikan arahan serta teguran sesuai dengan SOP penegakan. Kami juga menerbitkan surat pernyataan agar pengembang segera melengkapi dokumen PBG tersebut,” jelasnya.

Baca juga:  Kasus Percobaan Penculikan dan Pelecehan Seksual Anak di Lapangan Renon Masih Diselidiki

Namun tak lama berselang, setelah tim kembali ke Mako Praja, pihak pengembang dikabarkan telah melengkapi dokumen yang diminta. “Kami menerima softcopy PBG yang sudah lengkap. Berdasarkan hal itu, surat pernyataan yang sempat diterbitkan telah kami cabut,” ujarnya.

Meski demikian, Eko Susilo menegaskan agar Polisi Pamong Praja Desa (Polprades) tetap melakukan pemantauan terhadap proses pembangunan di lapangan. Hal ini penting untuk memastikan agar pelaksanaan proyek benar-benar sesuai dengan dokumen perizinan yang telah diterbitkan.

Baca juga:  Satpol PP Segel Pembangunan di Pinggir Pantai Pebuahan

“Prinsip kami tetap pada pembinaan dan pengawasan. Kami ingin memastikan setiap kegiatan pembangunan di Jembrana berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.

Patroli semacam ini menurutnya akan terus dilakukan terutama menyasar vila dan gotek yang belum berijin. (Surya Dharma/balipost)

 

BAGIKAN