
DENPASAR, BALIPOST.com – Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali mulai menyoroti proyek pembangunan Marina Internasional di kawasan laut Serangan yang digarap oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID). Proyek berskala besar tersebut dinilai menyimpan sejumlah kejanggalan dan telah menuai keluhan dari masyarakat sekitar.
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, menyampaikan bahwa pihaknya menerima aduan dari warga terkait dampak lingkungan yang diduga muncul akibat pembangunan marina tersebut. Salah satunya adalah persoalan abrasi pantai di wilayah sekitar proyek.
“Saya dengar dari masyarakat dampak dari pembangunan marina itu, wilayah di sekitarnya sampai abrasi. Ini harus kita cek kebenarannya,” ujar Dewa Rai saat ditemui usai Rapat Paripurna, Senin (19/1).
Menurutnya, Pansus TRAP saat ini sedang mempelajari laporan masyarakat tersebut untuk segera ditindaklanjuti. Pihaknya juga telah melakukan koordinasi awal dengan instansi terkait guna menggali informasi lebih lanjut.
Namun, Dewa Rai mengaku terkejut saat melakukan klarifikasi kepada Dinas Kelautan Provinsi Bali. Ia menyebut mendapatkan penjelasan yang dinilai janggal mengenai lokasi proyek marina.
“Kadisnya bilang marina itu dibangun di darat. Saya bilang, loh kok marina di darat? Ada apa ini? Mungkin kalau di darat namanya Marini,” katanya dengan nada heran.
Selain soal lokasi pembangunan, Pansus TRAP juga akan mendalami aspek kewenangan pengelolaan wilayah laut. Hal ini berkaitan dengan batas jarak pembangunan dari garis pantai yang menentukan apakah proyek tersebut menjadi kewenangan pemerintah provinsi atau pusat.
“Yang perlu kita cek juga adalah, kalau pembangunan berada di bawah 12 mil dari bibir pantai, maka itu menjadi kewenangan Dinas Kelautan Provinsi Bali,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Untuk diketahui, PT BTID saat ini tengah membangun fasilitas Marina Internasional di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura, Serangan, Denpasar. Proyek ini diklaim sebagai upaya mendukung pengembangan pariwisata maritim Indonesia.
Perusahaan tersebut menyebut bahwa setelah selesai terbangun, Bali akan memiliki ekosistem marina pertama di Indonesia yang diakui secara standar global, dengan kapasitas hingga 146 kapal wisata (yachts).
Meski demikian, Pansus TRAP DPRD Bali memastikan akan terus mengawal proyek ini agar berjalan sesuai aturan, tidak merugikan masyarakat, serta tidak menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan kawasan pesisir Serangan. (Ketut Winata/balipost)










