
NEGARA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana kembali menggelar operasi penertiban reklame dan baliho yang dinilai melanggar aturan. Penertiban pada Selasa (14/10) ini menyasar sejumlah titik strategis di wilayah Kecamatan Jembrana, terutama reklame yang sudah kadaluarsa, rusak, maupun tidak berizin.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah dan Undang-Undang Daerah (PPUD) Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, mengatakan, operasi kali ini difokuskan di tiga lokasi, yakni di Perempatan Surapati, Perempatan Adipura, dan Jalan Merak, Kelurahan Pendem.
“Total ada enam reklame yang kami tertibkan. Satu di antaranya sudah kadaluarsa, sedangkan lima lainnya dalam kondisi rusak. Empat reklame kami amankan ke kantor Satpol PP, sementara dua dikembalikan kepada pemiliknya,” jelasnya.
Menurut Jaya Wirata, penertiban reklame ini telah berlangsung selama dua minggu terakhir dan akan terus dilanjutkan secara rutin. “Hari ini kami fokus di Kecamatan Jembrana. Untuk kawasan Kota Negara, masih dilakukan pemantauan oleh petugas Polprades guna menentukan titik-titik yang perlu ditertibkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan kepada para pemilik reklame. Namun, di lapangan masih banyak ditemukan baliho yang sudah roboh dan hancur. “Kami memang menargetkan jalur Denpasar–Gilimanuk, karena sebelumnya banyak reklame yang rusak dan kadaluarsa di sepanjang jalur itu. Sekarang sudah jauh lebih tertib,” imbuhnya.
Jaya Wirata juga mengingatkan agar pengusaha maupun instansi yang memasang reklame mematuhi ketentuan yang berlaku. “Sebelum memasang, sebaiknya izin diurus terlebih dahulu agar penempatannya bisa diatur dan tidak sembarangan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Jembrana **I Made Leo Agus Jaya** menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas rutin Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum dan keindahan kota.
“Yang kami tertibkan bukan hanya reklame yang tidak berizin atau kadaluarsa, tetapi juga yang kondisinya sudah usang dan mengganggu estetika kota. Walaupun masih berizin, kalau sudah rusak tetap kami turunkan,” katanya.
Ia juga menyoroti banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak rekanan pemasang reklame. “Biasanya yang pasang itu rekanan, pura-pura tidak tahu aturan. Mereka mencari tempat strategis, tapi sering melanggar seperti memaku di pohon atau tiang listrik. Ini yang kami tertibkan terus,” ujarnya.
Kasatpol PP berharap ke depan para pemilik reklame lebih tertib dan memperhatikan zona yang diperbolehkan serta kewajiban perizinan. “Kalau hari ini belum selesai, kami lanjutkan lagi. Kami ingin wajah kota tetap bersih, indah, dan tertata,” pungkasnya. (Surya Dharma/balipost)