Cuaca Teger memperlihatkan bukti pelaporan ke Ombudsman Bali. (BP/ist)
DENPASAR, BALIPOST.com – PT Hardys melaporkan Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kantor Wilayah Bali dan Kantor Pajak Pratama (KPP) Denpasar ke Ombudsman pada Selasa (12/12). Pelaporan ini terkait dengan dugaan adanya mal administrasi yang dilakukan DJP Bali terhadap Hardys.

Kuasa Hukum Hardys, Cuaca Teger menjelaskan, pihaknya ke Ombudsman melaporkan dugaan terjadinya kesalahan dalam proses penetapan dan penyidikan pajak terhadap PT Hardys. Laporan ini disampaikan karena pada tanggal 29 November lalu, pihaknya bersurat ke DJP Kanwil Bali untuk mengklarifikasi dan meminta penghentian penyidikan sampai dasar hukumnya jelas.

Namun pihaknya tidak mendapat jawaban. “Sampai hari ini tidak ada jawaban dari Kanwil atas surat tersebut,” tandasnya.

Sementara DJP Kanwil terus melakukan penyidikan itu. Padahal penyidikan tidak boleh dilakukan karena harus diselesaikan terlebih dahulu dasar hukumnya. Penyidikan yang dilakukan DJP Bali karena Hardys diduga melakukan tindak pidana perpajakan senilai Rp 105 miliar.

Baca juga:  Megawati yang Rekomendasikan Bintang Puspayoga

Kanwil Ditjen Pajak Bali dinilai kurang mengerti aturan main tentang pemeriksaan bukti permulaan (buper) dan penyidikan pajak. Sehingga terindikasi tagihan utang pajak tersebut fiktif. Pihaknya berharap Ombudsman bisa turun tangan menguji kebenaran dugaan tindak pidana pajak ini.

Selain permasalahan penyidikan tanpa dasar hukum tersebut, Cuaca juga melaporkan Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya karena Hardys pernah dikenakan pajak Rp 22 miliar. Dari Rp 22 miliar, Hardys telah menyetorkan Rp 7 miliar. Belakangan diketahui bahwa penetapan kewajiban pajak ini tidak dilakukan berdasarkan pemeriksaan. Sehingga terindikasi bodong dan tidak memiliki daya tagih.

Baca juga:  Konsumsi Dua Hingga Empat Kali Narkoba Sebulan, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

“Seharusnya penetapan itu melalui pemeriksaan. Ini engga diperiksa. Jadi kalau tidak diperiksa, muncul ketetapan pajak, itu tidak boleh,” ungkapnya.

Oleh karena itu, uang Rp 7 miliar yang sudah terlanjur disetor, pihaknya minta ke KPP untuk dikembalikan ke Hardys, karena menurutnya Hardys tidak memiliki hutang pajak. “Penyidikan seharusnya didahului dengan bukti permulaan (buper). Buper harus dilalui dengan pemeriksaan. Pemeriksaan ini harus lapor dulu SPT. Buper ini langsung lompat, tanpa pemeriksaan. Ini tidak boleh. Jadi berapapun hutang pajak yang dikenakan, kalau lompat itu tidak boleh,” jelasnya.

Pihaknya menduga ada kesengajaan yang dilakukan pajak. Karena Hardy, pemilik Hardys tidak diijin melaporkan SPT. “Tidak diijinkan melaporkan SPT karena kondisi Pak Hardy sendiri, terlambat membayar pajak, kemudian baru dia terlambat lapor SPT. Sebenarnya terlambat lapor SPT ini masih sah dalam Undang-undang, hanya dikenakan sanksi Rp 100 juta. Jadi setelah diimbau, tidak melakukan imbauan, langsung di-buper. Ketika di-Buper Hardys melaporkan SPT, ini yang ditolak oleh KPP,” bebernya.

Baca juga:  Desa Adat Tianyar Gelar Upacara Peneduh Jagat

UU hanya melarang lapor SPT jika sedang diperiksa. Sedangkan pemeriksaan tidak dilakukan. Padahal Hardy sudah melaksanakan kewajiban perpajakannya, tapi dilarang menyampaikan SPT. Akibat tidak diijinkan melapor SPT, maka pajak masukannya menjadi nol semua, tinggal pajak keluarannya. “Ini membengkak bagi wajib pajak, memberatkan bagi wajib pajak. Jadi KPP harusnya, imbau dulu, periksa dulu, baru buper,” tandasnya. Cuaca melihat KPP hanya ingin mengejar target penerimaan dengan mempermainkan peraturan pajak dan mengesampingkan hak-hak wajib pajak. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *