Penyegelan tambak di Yeh Buah oleh Satpol PP Jembrana akhir pekan lalu terkait ijin ABT yang belum dikantongi. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Pembangunan tambak di Yeh Buah, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo disegel Satpol PP Jembrana.

Penyegelan di tambak seluas 15 hektar ini dilakukan setelah pengecekan langsung DPRD Jembrana akhir pekan lalu, diketahui belum mengantongi ijin air bawah tanah (ABT). Padahal di lokasi tambak terdapat 12 titik sumur bor.

Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi mengatakan pengecekan dilakukan dipicu adanya keluhan keringnya sumber air (sumur) puluhan warga yang tinggal di sekitar areal tambak. Air sumur mengering dan diduga dampak dari dibangunnya belasan sumur bor tersebut.

“Setelah kami mengecek langsung memang ada banyak sumur bor, dan belum berizin,” kata Sri Sutharmi, Rabu (25/6).

Baca juga:  Suplai Air PDAM Terganggu, Warga Raya Kampial Mengeluh

Pengelola tambak yang belum beroperasi itu diharapkan juga memberikan solusi bagi warga yang mengalami krisis air bersih dampak sumur mereka kering. Satpol PP Jembrana melakukan penyegelan aktivitas tambak setelah dipastikan akhir pekan lalu belum mengantongi izin ABT maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kasat Pol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, mengatakan Satpol PP telah menyegel lokasi tambak setelah sidak dari DPRD Jembrana akhir pekan lalu. Dan setelah disegel, juga dilakukan pengecekan lagi pada Senin (23/6) lalu setelah diketahui sumur bor masih digunakan.

“Senin lalu kami mengecek lagi dan ternyata masih ada sumur yang digunakan, pihak pengelola membuat surat pernyataan akan mencopot sendiri bila nantinya mesin penyedot sumur yang digunakan sebelum turun ijin,” kata Leo.

Baca juga:  Gara-gara Ini, Dua Buruh Disel di Polsek Kutar

Penggunaan sumur bor setelah disegel itu menurut pengelola bukan untuk mengisi air di tambak, tetapi untuk air pembuatan rabat beton. Tambak ini menurutnya masih dalam proses pengerjaan, namun perijinan untuk ABT belum dikantongi termasuk PBG.

Sesuai izin tambak yang ditunjukkan bukan menggunakan ABT, melainkan air permukaan. Tetapi faktanya banyak sumur bor di lokasi yang rencananya akan digunakan untuk di tambak.

Pihak pengelola mengatakan sejatinya sudah sempat mengajukan perizinan ABT. Namun tertunda karena adanya peralihan kewenangan pengurusan dari Balai langsung ke pusat (Kementerian).

Baca juga:  Pledoi Ditolak, Ini Reaksi Jerinx

Terkait dampak bagi warga sekitar yang sumurnya kering, pihak Desa juga telah berkoordinasi agar dicarikan solusi bagi warga. Perbekel Penyaringan, Made Dresta mengatakan dari warga berharap mendapatkan solusi mendapatkan air bersih. Salah satu opsi dengan mengamprah di PDAM.

“Itu solusinya kami berkoordinasi dengan kelian adat kelian dinas, warga berharap tetap mendapatkan air bersih. Diusulkan ngamprah air ke PDAM, anggaran disubsidi dari pihak tambak,” terangnya. Menurutnya di sekitar areal tambak udang itu terdapat sedikitnya 30 KK. Dan sebagian besar mendapatkan air bersih bergantung dari sumur. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN