Mediasi yang dilakukan Satpol PP beserta OPD terkait dengan para pemilik bangunan yang diduga belum mengantongi perijinan, Kamis (8/5). (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Tiga bangunan di Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Jembrana karena diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan. Penertiban dilakukan dalam kegiatan pengawasan dan pembinaan yang dipimpin Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD), I Ketut Jaya Wirata, Kamis (8/5).

Jaya Wirata menyebutkan bahwa bangunan-bangunan tersebut belum memenuhi persyaratan perizinan. Salah satu dari tiga bangunan bahkan belum sama sekali mengurus izin, sementara satu lainnya baru memiliki sebagian dokumen pendukung.

Baca juga:  Lakukan Sidak, Satpol PP Gianyar Temukan 2 Penginapan Tak Berizin

“Dari tiga yang ditertibkan, salah satunya baru memiliki dokumen berupa NIB dan pernyataan mandiri, namun belum mengantongi PKKPR dan PBG,” ungkap Jaya Wirata.

Tiga pemilik bangunan juga telah dimintai keterangan di antaranya pemilik bangunan di Banjar Delod Setre, serta dua pemilik di Banjar Loloan. Berdasarkan pengakuan mereka, bangunan tersebut direncanakan untuk tempat tinggal dan villa.

Namun, semuanya mengakui bahwa perizinan yang dimiliki masih belum lengkap. Dalam proses mediasi, Satpol PP turut melibatkan Dinas PUPR, Dinas Perizinan, dan Dinas Lingkungan Hidup (LH) guna memperjelas aspek teknis serta legalitas masing-masing bangunan.

Baca juga:  Kejari Bidik Tarif Kapal Roro

Satpol PP mengimbau agar para pemilik bangunan segera melengkapi dokumen perizinan yang meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Lingkungan (SPPL), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kami harap pemilik bangunan lebih proaktif berkoordinasi dengan instansi terkait agar proses perizinan berjalan lancar dan tidak menimbulkan pelanggaran hukum,” tegas Jaya Wirata. (Surya Dharma/Balipost)

BAGIKAN