Foto dok Penertiban PKL di Jalan Tasbih Singaraja. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Buleleng kini tak hanya difokuskan di kawasan perkotaan. Perusahaan Daerah (PD) Pasar Buleleng bersama Satpol PP dan kelurahan mulai menyasar wilayah-wilayah pinggiran yang sebelumnya belum tertib dikelola.

Direktur PD Pasar Argha Nayottama Buleleng, Putu Suardana dikonfirmasi pada Jumat (4/7) mengatakan penataan ini dilakukan secara bertahap dan melibatkan koordinasi lintas instansi sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, menurut Pemkab Buleleng.

Ia menjelaskan, salah satu yang akan ditata nantinya di jalan Tasbih, Kelurahan Kaliuntu, Singaraja. Disana, Suardana menjelaskan di bagian barat jalan memang sudah menjadi tanggung PD Pasar Buleleng. “Sedangkan sisi timur belum masuk pengelolaan. Penataan di sisi timur perlu pendekatan khusus, karena di sana juga digunakan untuk tempat duduk,” jelasnya.

Baca juga:  Satpol PP Tertibkan Villa Tanpa Izin di Tampaksiring

Selain di Tasbih, penataan juga menyasar Jalan Abimanyu, khususnya di wilayah timur jalan yang dikelola langsung oleh PD Pasar. Sedangkan sisi barat masih dalam tahap pantauan karena berada di bawah kewenangan kelurahan, kasus yang sama juga terjadi di kawasan PKL di Jalan Wijaya Kusuma, Singaraja.

“Penataan tetap berlandaskan Perbup. Sudah ada pembicaraan dengan kelurahan, termasuk menyikapi keberadaan lapak-lapak permanen yang sebenarnya tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Baca juga:  Bupati Suwirta Buka FGD Pengukuran Indeks Stabilitas Politik Tahun 2021

Kondisi serupa juga terjadi di kawasan Jalan Cendrawasih tepatnya di dekat RSU, Kerta Usada Buleleng. Suardana mengakui, pengelolaan di sisi timur telah berjalan sesuai aturan, namun sisi barat belum menjadi kewenangan PD Pasar. “Kami berpegang pada Perbup, dan semua PKL yang masuk pengelolaan sudah terdata dalam database. Mereka dikenai retribusi harian sebesar Rp5.000, di luar biaya kebersihan dan keamanan,” tambahnya.

Saat ini, terdapat sekitar 9 titik PKL dengan lebih dari 100 pedagang yang telah terdata di bawah pengelolaan PD Pasar. Titik-titik itu meliputi Jalan Angsana, Abimanyu, Werkudara, dan beberapa lokasi lainnya.

Baca juga:  Satpol PP Jembrana Tertibkan Tiga Bangunan Diduga Tak Berizin di Medewi

Dalam pelaksanaannya, PD Pasar juga terus mengimbau para pedagang untuk menjaga kerapian dan kebersihan. Selain itu, jam operasional PKL juga diatur agar tidak menimbulkan gangguan, yakni dibagi menjadi dua shift, yakni pagi–sore dan sore–malam. Petugas akan melakukan teguran kepada pedagang yang melanggar aturan ini.

“Penataan ini bukan hanya untuk kota. Pasar-pasar di luar kota seperti Pasar Seririt juga sedang dalam proses penataan serupa. Ini menjadi langkah menuju sistem pengelolaan PKL yang lebih teratur, dengan tetap mempertimbangkan penghasilan pedagang,” pungkas Suardana. (Yudha/Balipost)

BAGIKAN