
GIANYAR, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar kembali mengintensifkan penertiban terhadap pedagang yang dinilai melanggar ketertiban umum dengan menggunakan fasilitas umum (fasum) untuk berjualan.
Aksi penertiban ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan kota yang asri, bersih, nyaman, dan tertib.
Kepala Satpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar, I Putu Dian Yudanegara, Minggu (30/11) mengatakan penertiban menyasar sejumlah titik di kawasan pusat Kota Gianyar, termasuk Jalan Ngurah Rai dan Jalan Dharma Giri. Regu 4 Satpol PP bersama Pengawas Jafung melaksanakan patroli di seputaran Jalan Ngurah Rai, Gianyar.
Petugas memberikan imbauan kepada pedagang canang yang masih nekat berjualan dan menaruh barang dagangan di sepadan jalan dan di atas taman. Dijelaskannya, petugas Satpol PP juga menindaklanjuti perintah atasan dengan memberikan surat panggilan kepada dua pedagang yang melanggar karena membangun bangunan untuk berjualan di atas got di Seputaran Jalan Dharma Giri. Kedua pedagang tersebut wajib menghadap ke kantor pada Senin (1/12) mendatang.
Sebagai barang pinjaman, petugas mengamankan dua KTP pelanggar. Petugas juga memberikan surat panggilan kepada pedagang buah di seputaran fasum Jalan Dharma Giri yang menaruh barang jualan serta membuang sampah sembarangan. Pedagang tersebut juga diwajibkan untuk menghadap ke kantor pada hari yang sama.
Kasatpol PP Yudanegara, menjelaskan pedagang yang ditertibkan ini menggunakan badan jalan, telajakan, dan trotoar sebagai lapak dagangan, yang secara jelas mengganggu hak pejalan kaki dan pengendara kendaraan bermotor. “Penertiban ini kami lakukan karena pedagang berjualan di Fasum yang melanggar Perda No. 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” tegasnya.
Setelah diberikan pembinaan, para pedagang diimbau untuk bersama-sama menjaga kenyamanan dan rasa aman masyarakat, termasuk para pengguna jalan. Langkah represif ini merupakan bagian dari upaya rutin Satpol PP Gianyar untuk memastikan kota tetap tertib sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Wirnaya/balipost)










