tanah
Warga sepakat menempuh upaya hukum lanjutan setelah PN Singaraja mengabulkan sebagian gugatan kasus sengketa tanah kantor Perbekel Desa Pengletan, Kecamatan Buleleng Minggu (17/9). (BP/mud)
SINGARAJA, BALIPOST.com – Masih ingat sengkata tanah kantor Perbekel Desa Penglatan, Kecamatan Buleleng?. Setelah menjalani sidang, sengketa tanah tersebut telah di vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Dalam vonis majelis hakim No. 83/PDT.G/2017/PN SGR tanggal 14 September 2017 mengambulkan sebagian gugatan pihak penggugat Nengah Koyan dan keluarganya. Atas keptusan itu, pihak desa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bali.

Sebelum mengajukan permohonan banding, Minggu (17/9), aparat desa menggelar paruman(rapat) mengundang tokoh masyarakat dan ratusan warga Desa Penglatan. Rapat yang dipusatkan di lapangan SMPN 5 Singaraja itu dihadiri Camat Buleleng Dewa Made Ardika,tokoh masyarakat sekaligus Anggota DPRD Bali Daerah Pemilihan (Dapil) Buleleng Kadek Setiawan, aparat desa dinas, dan prajuru desa adat.

Perbekel Desa Penglatan Nyoman Budarsa mengatakan, rapat ini sengaja digelar untuk mengambil keputusan warga terkait vonis PN Singaraja yang memenangkan pihak penggugat (Nengah Koyan dan keluarga). Dari rapat ini, warga menyepakasti untuk “melawan” keputusan PN tersebut melalui upaya hukum yang berlaku. Upaya hukum yang pertama akan ditempuh adalah mengajukan permohona banding ke PT Bali hingga upaya terakhir permohonan, kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga:  Pemberlakuan "Social Distancing," Konsumsi BBM di Bali Turun Signifikan

Tidak hanya menyepakati menempuh upaya hukum, warga menyepakati untuk menggunakan dana alokasi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk membiayai proses hukum lanjutan atas sengketa tanah tersebut. Bahkan, keuntungan dari pengelolaan air minum desa juga disepakati untuk dialoaksikan biaya persidangan nanti.

Tidak ketinggalan, warga juga mengumpulkan sumbangan pihak ketiga dari tokoh masyarakat dan dermawan yang peduli dengan kasus ini. “Warga menyepakati untuk melakukan upaya hukum atas keputusan PN tersebut. Terkait biaya sudah disapakati akan memakai dana BKK, keuntungan PAM Desa dan sumbangan dari donatur dan ini akan kami tindaklanjuti melalui keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPB) dalam waktu dekat ini,” katanya.

Sementara itu, hukum Desa Penglatan Ketut Sulana menegaskan, setelah mengikuti persidangan dan mendengarkan keputusan Majelis Hakim, pihaknya menilai keputusan Majelis Hakim terkesan tidak adil. Keterangan saksi termasuk saksi ahli yang diajukan oleh desa tidak banyak yang dipertimbangkan. Sebaliknya, keterangan saksi penggugat begitu banyak yang diakomodir.

Baca juga:  Perwali Reklame 2013 Dicabut

Dia mencontohkan, keterangan saksi yang menerangkan bahwa obyek sengketa (lahan gedung kantor perbekel-red) adalah milik penggugat langsung dipertimbangkan oleh Hakim. Padahal, keterangan saksi tersebut tidak berdasarkan bukti pasti karena saksi sendiri tidak mengetahui dengan bukti kepemilikan tanah yang disengketakan itu.

“Setidaknya pertimbangan itu kelian kami akan menempuh upaya hukum lanjutan, dengan harapan kami bisa mendapatkan keadilan atas keputusan hakim dalam sengketa ini. Sebelum 14 hari kerja setelah vonis ini, kami akan ajukan banding, sehingga sebelum keputusan inkrah dan eksekusi, klian kami mendapat putusan yang adil,” jelasnya.

Camat Buleleng Dewa Made Ardika mengatakan, terkait dukungan dana untuk mendukung upaya hukum desa menghadapi sengketa tanah kantor perbekel tersebut telah dikonsultasikan bersama pemerintah kecamatan dan kabupaten.

Dari haisl itu, pemerintah kecamatan dan kabpaten mendukung upaya hukum desa menggunakan dana BKK yang diterima Desa Penglatan. Dukungan ini, tida lepas karena dalam sengketa ini bukan saja desa yang digugat, akan tetapi smapai pemerintah pusat juga turut digugat oleh pihak penggugat. “Pada intinya kami mensuport desa dan tetap menjaga situais di desa kondusif dan menghormati hukum dalam menghadapi sengketa tanah tersebut,” tegasnya.

Baca juga:  Bimtek Perbekel dan BPD Se-Badung, Potensi Desa Perlu Dikelola dan Dimanfaatkan dengan Baik

Diberitakan sebelumnya, Nengah Koyan mengajukan gugatan ke PN Singaraja 6 Februari 2017 lalu. Dalam gugatannya, penggugat memiliki tanah seluas 1.900 meter persegi sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 113. Tanah itu berbatasan dengan jalan di sebelah utara, sebelah timur telabah (kali-red), sebelah selatan tanah milik Ketut Kanten dan sebelah barat pura.

Tahun 1960-an di atas tanah milik penggugat dibuat pondasi bangunan seluas kurang lebih 300 meter persegi oleh mantan perbekel  almarhum Ketut Darpa dengan batas sebelah utara jalan, sebelah timur rumah Sukrawa, sebelah selatan tanah Nengah Koyan  dan sebelah barat milik nerngah Koyan.

Bangunan ini semula untuk poliklinik dan setelah bangunan itu rampung dipergunakan sebagai kantor perbekel dan dinyatakan hanya sebatas masa jabatan yang bersangkutan (almarhum Ketut Darpa).

Setelah lama tidak ditindaklanjuti, pihak penggugat menawarkan untuk mempertegas status gedung kantor perbekel. Karena lama tidak mendapat kejelasan, penggugat resmi mengajukan gugatan ke PN dengan nilai gugatan Rp 1,6 miliar. (mudiarta/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *