
GIANYAR, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama instansi terkait bergerak cepat menindaklanjuti keberatan masyarakat terkait dugaan pelanggaran penutupan dan pembangunan di atas saluran irigasi subak di Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati.
Tindakan ini merupakan respons atas surat keberatan dari masyarakat Subak Bakbakan Kepuh dan Subak Uma Jro bernomor 660/264/KMN/XII/2025 tertanggal 9 Desember 2025.
Kabid Penegakan Satpol PP Gianyar, Agung Semara Putra, seizin Kepala Satpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar, I Putu Yudanegara, Minggu (14/12) mengatakan bahwa pemerintah daerah mendukung pembangunan yang taat aturan.
“Pemerintah daerah tidak bermaksud menghambat proses pembangunan, namun setiap kegiatan harus mematuhi aturan yang berlaku,” ucapnya.
Pihak pengembang yang bertanggung jawab atas pembangunan villa di area tersebut diminta untuk membuat surat pernyataan dan diberikan batas waktu tujuh hari, mulai 12 hingga 19 Desember 2025, untuk melakukan pembersihan atau pembongkaran mandiri pada bagian irigasi yang bermasalah.
“Apabila hal tersebut tidak dilaksanakan, Satpol PP akan kembali untuk melakukan pembongkaran sesuai kewenangan,” kata Agung Semara Putra.
Jumat (14/12) sebelumnya telah dilaksanakan rapat monitoring dan keberatan yang dipimpin oleh Tim Satpol PP, didampingi oleh unsur TNI/Polri, Dinas PUPR, Dinas Perizinan, serta perangkat desa dan perwakilan pekaseh (pengurus subak), berlangsung di Kantor Desa Kemenuh.
Perwakilan Dinas PUPR Gianyar, Novi, menegaskan, batas baku jalur irigasi. “Jalur irigasi minimal harus dibuka satu meter di sisi kanan dan kiri. Jalur ini tidak boleh ditutup atau dibangun karena akan mengganggu akses jalan subak, kedalaman dan lebar jalan harus sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 8 Tahun 2015,” tegasnya.
Perwakilan Dinas Perizinan, Karya menekankan pentingnya kelengkapan legalitas pembangunan untuk memastikan semua proses pembangunan villa berjalan sesuai ketentuan. (Wirnaya/balipost)










