Satpol PP Badung menggelar rapat dengan pemilik lahan yang akhirnya mau membongkar secara mandiri. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penutupan saluran irigasi sepanjang 50 meter di kawasan Subak Piling, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, akhirnya menemui titik terang. Pemilik lahan yang sempat membeton saluran irigasi tersebut mengakui kesalahannya dan bersedia membongkar beton penutup secara mandiri.

Kesepakatan itu tercapai dalam rapat yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung bersama pihak terkait, yakni kepala lingkungan (kaling), pekaseh, dan kelian subak, pada Senin (5/1). Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut atas laporan penutupan irigasi yang dinilai melanggar aturan dan mengganggu sistem pengairan subak.

Baca juga:  DPRD Klungkung Soroti Kualitas Pengaspalan Jalan di Nusa Penida

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Badung, I Nyoman Kardana, seizin Kasatpol PP Badung, menegaskan bahwa pemilik lahan telah menyatakan kesediaannya untuk membongkar sendiri bangunan beton tersebut. Ia menyebut, pengakuan kesalahan itu menjadi poin penting dalam penyelesaian persoalan di lapangan.

“Dia mengakui kok yang punya kesalahan, maka dia mau bongkar sendiri, dan kami sendiri mengucapkan terima kasih pemilik lahan mau membongkar mandiri. Kami juga ingatkan besok-besok (kegiatan serupa -red) kami suruh berkoordinasi dengan OPD terkait yang lain, seperti itu,” ujarnya.

Baca juga:  Hotel Vila Lumbung Bali Jadi Tujuan Berlibur Orang Terkaya di Indonesia

Menurut Kardana, tindakan memperindah saluran irigasi tidak serta-merta dibenarkan jika tidak dilengkapi dengan izin resmi. Meski niat awal pemilik lahan dinilai baik, namun secara aturan tetap masuk dalam kategori pelanggaran, karena menutup saluran irigasi yang menjadi bagian sistem subak. “Mungkin niatnya baik, tapi secara aturan itu tidak dibenarkan,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi ke depan. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas serupa yang berpotensi melanggar aturan, khususnya yang berkaitan dengan irigasi dan lingkungan. Satpol PP Badung, kata dia, terus melakukan pengawasan dan penindakan secara bertahap.

Baca juga:  Swastika Tewas Di Irigasi Subak

“Penutupan saluran irigasi ini menjadi salah satu dari sejumlah kasus pelanggaran serupa yang kami tangani. Sebelumnya, beberapa bangunan yang menutup aliran sungai maupun irigasi juga telah dibongkar setelah dilakukan penindakan dan koordinasi dengan pihak terkait,” jelasnya.

Dengan kesediaan pemilik lahan membongkar beton penutup, diharapkan fungsi saluran irigasi Subak Piling dapat kembali normal dan tidak mengganggu aktivitas pertanian warga setempat.(Parwata/balipost)

 

BAGIKAN