Satpol PP Kabupaten Gianyar mengambil tindakan tegas terhadap aksi pembuangan sampah sembarangan yang dilakukan oleh oknum pekerja pabrik roti. (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar mengambil tindakan tegas terhadap aksi pembuangan sampah sembarangan yang dilakukan oleh karyawan pabrik roti di wilayah Desa Keramas. Dari peristiwa ini terungkap salah satu tokonya di Gianyar tak berizin sehingga ditutup sementara.

​Aksi tidak terpuji ini dilakukan oleh pria berinisial A (20), seorang pekerja asal Malang yang bekerja di sebuah pabrik roti berlokasi di Denpasar. Pada Senin (26/1) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA, saat dalam perjalanan pulang usai mengantar roti ke wilayah Jalan Kebo Iwa, Gianyar, A melihat tumpukan sampah di pinggir jalan dan memutuskan untuk membuang sampah pabriknya di lokasi tersebut.

Baca juga:  Jaga Kondusivitas Wilayah, Polisi Gandeng Pengelola Akomodasi Wisata

​Laporan bermula dari Kepala Desa (Perbekel) Keramas yang mencurigai adanya tumpukan sampah baru. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satpol PP Gianyar melakukan pemeriksaan di lokasi dan menemukan bukti kuat berupa bekas kotak roti dan kemasan kue.

Kepala Satpol PP, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar, I Putu Yudanegara langsung menghubungi pemilik pabrik, Siskawati.

​”Hanya dalam waktu 30 menit setelah dihubungi, pihak bersangkutan kooperatif. Mereka datang membawa sekitar 10 pekerja dengan peralatan kebersihan lengkap dan dua unit mobil pick up untuk mengangkut kembali sampah tersebut,” ujar Yudanegara.

Baca juga:  DAS di Desa Pemaron Dipenuhi Sampah Kiriman

​Proses pembersihan berlangsung dari pukul 21.00 hingga 23.30 WITA dengan pengawalan ketat personel Satpol PP guna memastikan lokasi kembali bersih sebelum rombongan dikawal kembali menuju Denpasar.

​Pada Selasa (27/1) pagi, manajemen pabrik memenuhi panggilan ke kantor Satpol PP Gianyar untuk mendapatkan pembinaan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun, sanksi tidak berhenti pada pembinaan saja.

Salah satu toko dari pabrik roti yang berlokasi di Jl. Kebo Iwa, Gianyar, resmi ditutup sementara. “Toko hanya diperbolehkan beroperasi kembali setelah pemilik mampu menunjukkan kelengkapan izin usaha yang sah kepada pihak berwenang,” jelas Yudanegara.

Baca juga:  DLH Gianyar Klaim Volume Sampah Masuk ke TPA Temesi Mengalami Penurunan Signifikan

​Yudanegara menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk komitmen Pemkab Gianyar dalam menjaga kebersihan lingkungan dan menegakkan perda ketertiban umum. Pihaknya tidak akan segan-segan menindak siapa pun yang menjadikan bahu jalan sebagai tempat pembuangan sampah ilegal. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN