Pemanfaatan lahan sempadan pantai di kawasan Pantai Tanjung Benoa. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menyoroti bahwa belakangan fungsi pantai dan sempadan pantai sebagai ruang religius, ruang sosial, dan ruang ekonomi semakin mengalami tekanan.

“Jadi masyarakat yang mau ke pantai, mau segara kerthi, pakelem, itu semakin terbatas. Ada yang menutup akses, ada yang melarang aktivitas atau bahkan ada yang melakukan aktivitas di pantai yang tidak semestinya. Padahal pada saat bersamaan ada upakara yang sangat penting. Ini tidak baik, karena guna pantai di Bali pada fungsi niskala sangat bagus,” ungkapnya, Senin (17/11).

Gubernur Koster menyayangkan para investor yang membangun akomodasi pariwisata di dekat pantai seakan-akan memiliki pantai dan sempadan pantai di Bali.

“Seakan-akan mereka yang membangun hotel, vila di wilayah sekitarnya itu dia punya pantai, dia punya laut. Jadi ngatur-ngatur, padahal itu dia tidak beli laut, tidak beli pantai. Dia hanya beli lahan yang tempatnya untuk bangun. Tapi dia melakukan pembatasan yang sudah tidak pada tempatnya, jadi ini harus kita sikapi bersama-sama. Kalau tidak, maka krama Bali kita dalam melaksanakan upakara di pantai, di laut, segara kerthi itu akan semakin terbatas. Hal-hal ini tidak boleh terjadi di Bali,” tegasnya.

Baca juga:  Menteri LH Izinkan Sampah Sisa Banjir Dibawa ke TPA Suwung

Untuk melindungi dan menjaga pantai dan sempadan pantai yang memiliki nilai dan fungsi adat, sosial dan ekonomi masyarakat lokal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bersama dengan DPRD Bali mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai Untuk Kepentingan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal, dalam Rapat Paripurna ke-13 DPRD Bali, Senin (17/11).

Ranperda tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai Untuk Kepentingan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal disusun dengan latar belakang bahwa pantai dan sempadan pantai di Provinsi Bali merupakan wilayah yang memiliki nilai religius dalam penyelenggaraan kehidupan masyarakat dan memiliki potensi sumber daya alam yang perlu dilindungi untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

Baca juga:  Digagalkan! Penyelundupan 44 Kilo Ganja di Terminal Mengwi

Selain itu, juga merupakan wilayah strategis yang memiliki fungsi niskala-sekala yang dalam pelaksanaannya berfungsi sebagai ruang ritual keagamaan sekaligus sebagai ruang sosial budaya dan ruang ekonomi masyarakat. Sehingga, perlu disusun dan ditetapkan peraturan serta menjamin hak dan peran masyarakat dalam pengelolaan dan pelindungan pantai dan sempadan pantai, khususnya yang digunakan untuk kegiatan ritual keagamaan, upacara atau aktivitas adat, sosial dan ekonomi masyarakat lokal.

“Pantai dan sempadan pantai juga memiliki potensi sumber daya alam yang perlu kita lindungi untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” ungkap Gubernur Koster.

Menurut Gubernur Koster, semua pihak memiliki tanggung jawab untuk menjaga pantai dan sempadan pantai dengan sebaik-baiknya agar apa yang terjadi saat ini tidak berkembang ke depan yang akan membatasi ruang gerak masyarakat.

Sehubungan dengan hal itulah, perlu dilakukan perlindungan dan menjaga pantai Serta sempadan pantai yang memiliki nilai dan fungsi adat sosial dan ekonomi masyarakat lokal. Untuk menunjukkan nilai-nilai keadaan lokal sad kerthi Serta menjamin hak dan berat masyarakat dalam pengolahan dan perlindungan pantai dan sempadan pantai.

Baca juga:  ForBALI Beri “Penghargaan” untuk Gubernur

“Khususnya yang digunakan untuk kegiatan ritual keagamaan, upacara atau aktivitas adat sosial dan ekonomi masyarakat lokal, sehingga perlu disusun dan ditetapkan Raperda Provinsi Bali tentang Perlindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk kepentingan upacara adat sosial dan ekonomi masyarakat lokal. Ini sudah sangat diperlukan oleh masyarakat Bali,” tegasnya kembali.

Usai penjelasan Gubernur, DPRD Bali menetapkan panitia khusus (pansus) untuk Raperda tersebut. Di mana, Komisi III DPRD Bali ditunjuk untuk membahas Raperda ini. “Sebagai Koordinator I Nyoman Suyasa dan sebagai Wakil Koordinator yakni I Ketut Purnaya,” ungkap Wakil Ketua II DPRD Bali, IGK. Kresna Budi. (Ketut Winata/balipost)

 

BAGIKAN