Penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana revitalisasi SMKN 2 Negara tahun 2019, Selasa (14/10). (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Jembrana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan revitalisasi SMK Negeri 2 Negara tahun anggaran 2019 yang bersumber dari APBN. Penyerahan dilakukan, Selasa (14/10) siang, dari penyidik Reskrim Polres Jembrana ke Kejaksaan di Kantor Kejari Jembrana.

Dua tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial AM, seorang guru yang juga anggota Tim Teknis Pembimbing Perencanaan dan Pengawasan revitalisasi SMK, serta IKS, yang menjabat sebagai Penanggung Jawab Teknis pada kegiatan tersebut.

Keduanya, diduga kuat melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan dari APBN untuk proyek renovasi SMK Negeri 2 Negara bersama terpidana Adam Iskandar Bunga, yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara serupa.

Baca juga:  Program "Work From Bali" akan Diimplementasi, Ini Tanggapan Kadispar

Dari hasil penyidikan, AM dan Adam Iskandar diduga meminta “fee” sebesar 15 persen dari nilai proyek kepada IKS, yakni sekitar Rp 239,7 juta. Dana tersebut dipotong secara bertahap dari nilai penawaran dan digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa pernah dilaporkan atau dikembalikan ke kas negara.

Selain itu, pelaksanaan proyek juga diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Tidak ada kegiatan pengarahan maupun pengawasan terhadap pekerja dan tim teknis selama pembangunan berlangsung. Seluruh pekerjaan, termasuk pembangunan pagar sekolah, disebut dikerjakan sendiri oleh tersangka IKS dan AM tanpa pelibatan tim teknis lainnya, yang hanya diminta menandatangani dokumen administrasi.

Baca juga:  Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Jegu, Berpotensi Tambahan Tersangka Baru

Kasi Pidsus Dwi Prima Satya mengatakan, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan dengan pertimbangan untuk mempermudah proses pemberkasaan. Berkas kedua tersangka ini menurutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor.

“Pengembangan dua tersangka ini diperkuat dari fakta persidangan dari terpidana sebelumnya Adam Iskandar Bunga yang diputus 2 tahun penjara dan saat ini sudah menjalani hukuman,” terangnya didampingi Kasi Intel Kejari, Gedion Ardana Reswari.

Baca juga:  Buntut Warga NTT Ricuh di Bajra Sandi, Aparat Sisir Lapangan Renon

Dari penyelidikan, dalam laporan pertanggungjawaban keuangan, ditemukan sejumlah penyimpangan seperti ketidaksesuaian fisik bangunan dengan spesifikasi teknis, serta perbedaan antara nota pembelian asli dan laporan penggunaan dana. Selisih dana dari manipulasi laporan tersebut juga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

Akibat perbuatan itu, negara dirugikan hingga Rp 496.494.476. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan subsider Pasal 3 undang-undang yang sama. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN