Polres Bangli merilis pengungkapan kasus, Jumat (15/8). (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangli menahan seorang penjaga penginapan di Desa Batur Selatan, Kintamani berinisial IWP (32).

IWP ditahan lantaran diduga menampung dan menyediakan tempat yang memfasilitasi terjadinya perbuatan cabul atau eksploitasi seksual di penginapan tersebut.

Terungkapnya praktik tersebut bermula saat Tim Sat Reskrim Polres Bangli melaksanakan patroli di seputaran Kecamatan Kintamani. Tim mendapatkan informasi bahwa ada sebuah penginapan yang berlokasi di Desa Batur Selatan menyediakan beberapa perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial.

Hal itu membuat masyarakat sekitar merasa tidak nyaman. Atas informasi tersebut tim kemudian melaksanakan pemantauan.

Baca juga:  Api Sambar Serabut Kelapa, Tempat Pengopenan Terbakar

Selanjutnya pada Jumat (1/8), tim mendapatkan informasi bahwa terdapat perempuan yang bekerja sebagai pekerja seks komersial dengan menggunakan aplikasi media sosial Michat di penginapan tersebut. Atas persetujuan penjaga penginapan, anggota melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 17.00 WITA ditemukan bahwa ada seseorang laki-laki inisial KS telah memesan perempuan di aplikasi MiChat. Dari hasil penyelidikan dan wawancara yang dilakukan polisi terhadap inisial KS, diketahui bahwa yang bersangkutan telah melakukan persetubuhan dengan seorang wanita yang ada di aplikasi MiChat dengan imbalan sebesar Rp 300 ribu.

Baca juga:  Pemuda Tidur di Jalan Viral, Provost Datangi Lokasi

Di lokasi yang sama, polisi juga menemukan satu perempuan lain dengan profesi serupa. “Ada dua perempuan, namun pada saat kejadian, yang sedang melakukan persetubuhan atau eksploitasi seksual hanya satu orang,” kata Wakapolres Bangli Kompol Willa Jully Nendissa didampingi Kasat Reskrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Jaya Winagun, Jumat (15/8).

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, terungkap bahwa penginapan tersebut telah menyediakan layanan seks sejak 2024. Setiap layanan dibanderol Rp300 ribu.

Tersangka IWP yang bertugas sebagai penjaga penginapan dianggap memiliki peran penting dalam dugaan praktik ilegal ini. Dia diduga menampung dan menyediakan tempat yang memudahkan terjadinya perbuatan cabul atau eksploitasi seksual.

Baca juga:  Soal Desakan Penutupan Peninapan, Mayoritas Tak Berizin

Willa mengatakan bahwa tersangka melakukan perbuatan itu dengan alasan kebutuhan ekonomi. Atas perbuatannya, IWP dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara 3–15 tahun, atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus ini. (Dayu Swasrina/Balipost)

BAGIKAN