Kepala SMAN Satap Nusa Penida, saat berada di Kejari Klungkung, sebelum ditahan di Rutan Klungkung. (BP/istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kepala SMAN Satap Nusa Penida I Nyoman Beres, akhirnya resmi ditahan pihak Kejari Klungkung, Selasa (30/4). Dia ditahan setelah hampir enam bulan menyandang status tersangka.

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan untuk memudahkan proses pemanggilan dan pemeriksaan, serta agar tidak ada upaya melarikan diri. Sebab, setelah jadi tersangka, Beres mulai sulit dihubungi, bahkan sudah lama tak ngantor.

Proses penahanan dilakukan sekitar pukul 13.00 wita, setelah tersangka menjalani proses pemeriksaan sejak pukul 09.30 wita. Dia langsung digiring ke Rutan Klungkung, ditemani kuasa hukumnya Wayan Suniarta.

Sepertinya dia sudah tahu, akan ditahan, karena kedatangannya ke Kejari Klungkung kali sudah lengkap membawa koper isi pakaian. Wayan Suniarta, menegaskan Beres berinisiatif sendiri membawa koper isi pakaian tersebut, setelah dijelaskan pemeriksaan saat berstatus tersangka, sebagian besar ditahan. “Sejauh ini belum ada permintaan penangguhan penahanan dari pak Beres,” katanya.

Baca juga:  Kunci Awal Keberhasilan Bisnis Pariwisata

Kacabjari Nusa Penida, Luga Harlianto, mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. Keputusan penahanan ini juga terkait sudah turunnya hasil audit kerugian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sehingga, pihak kejaksaan memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap pria yang berasal dari Desa Pejukutan, Nusa Penida ini. “Ini untuk memenuhi ketentuan hukum. Untuk mempermudah proses selanjutnya. Agar, tersangka tidak melarikan diri,” katanya.

Pihaknya menegaskan, kasus ini ditingkatkan kepenahanan tersangka Nyoman Beres, setelah pihak Kacabjari memeriksa 25 orang saksi yang dianggap mengetahui proses terjadinya dugaan kasus Korupsi DAK ini. Beres sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 November 2018.

Baca juga:  Dinilai Sukses Gelar Pertemuan Tahunan IMF-WB, Indonesia Kebanjiran Pujian

Sebelumnya, penyidik sudah berupaya melakukan pendekatan terhadap tersangka. Agar, mau berusaha mengembalikan uang negara yang diduga dikorupsi. Namun, niat baik penyidik tak mendapat respons tersangka. Beres tetap tidak mau mengembalikan, sehingga kasus itu pun ditindaklanjuti, hingga dia ditetapkan sebagai tersangka.

Luga menduga uang yang diduga dikorupsi, sudah dihabiskan untuk kepentingan pribadi. Pembangunan ruang kelas SMAN Satap Nusa Penida di Tanglad, yang menjadi satu dengan SMPN 5 Nusa Penida ini bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) Kemendikbud pada tahun 2017. Kucuran dana sebesar Rp 860.907.000 ini, peruntukannya untuk membangun dua unit gedung di SMAN Satap Nusa Penida. Satu unit ada dua ruang kelas baru.

Baca juga:  Pascapenahanan Anak Puspaka, Pengacaranya Sebut Pelaku Utama Tak Disentuh

Namun hingga masa pengerjaan bangunan selesai 27 Desember 2017, pengerjaan bangunannya justru tak tuntas. Satu unit bangunan yang dianggarkan Rp 361.936.138, hanya berupa rangka bangunan. Berdasarkan hasil audit BPKP terjadi kerugian mencapai Rp 166 juta.

Pembangunan tersebut melanggar Peraturan Presiden (Perpres) 123/2016 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik jo Permendikbud 9/2017 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan. Atas perbuatannya, Beres dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang 31/1999 jo Undang-Undang 20/2001, dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 31/1999 jo Undang-Undang 20/2001 serta diancam dengan pasal pemalsuan sebagaimana Pasal 9 Undang-Undang 20/2001. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *