Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo merilis pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi di gudang milik PT LA, Denpasar. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sempat mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, pemilik gudang PT LA yang terlibat kasus solar subsidi berinisial NN akhirnya mendekam di Rutan Polda Bali.

Tersangka NN ditahan sejak, Selasa (13/1). “Satu tersangka berinisial NN sudah ditahan sejak kemarin (Selasa) sore. Untuk tersangka lainnya progresnya nanti dikabari,” tegas Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandi, Rabu (14/1).

Kombes Ariasandi menyebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali terkait kasus tersebut telah menahan tiga tersangka, yaitu NN, ND  dan AG. Saat ini tinggal dua tersangka yang belum ditahan, yakni ED dan MA.

Baca juga:  PPKM Darurat, WNA Langgar Prokes Langsung Kena Sanksi Ini

Sementara itu, praktisi hukum, I Kadek Agus Mulyawan pernah menyampaikan jika penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara dan merugikan masyarakat penerima manfaat subsidi, karena memanfaatkan selisih harga antara solar subsidi dengan harga pasar yang jauh lebih tinggi.

Ia mengimbau Polda Bali khususnya penyidik Ditreskrimsus agar menjalankan proses penyidikan secara tegas dan berkeadilan, termasuk menindaklanjuti ketidakhadiran tiga tersangka yang mangkir dari panggilan penyidik.

Baca juga:  Terindikasi Lakukan Penyambungan Ilegal Rugikan PDAM Badung, IWM Ditahan Kejaksaan

Menerapkan upaya paksa penyidikan, seperti pemanggilan paksa atau upaya hukum lainnya sesuai KUHAP apabila tidak ada alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Seperti diberitakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi di Gudang PT LA, Sesetan, Denpasar Selatan, dirilis oleh Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo, Selasa (30/12). Selama enam bulan beroperasi meraup keuntungan Rp4.896.000.000. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Pencurian Marak, Siskamling di Dusun Madia Diintensifkan
BAGIKAN