
DENPASAR, BALIPOST.com – Polresta Denpasar merupakan salah satu institusi kepolisian utama di Pulau Bali dan memiliki wilayah hukum paling luas dibandingkan polres lain, yakni Kota Denpasar dan dua kecamatan di Badung yaitu Kuta dan Kuta Selatan. Oleh karena itu, kasus-kasus yang ditangani juga sangat banyak, termasuk barang bukti. Saat ini Polresta menahan barang bukti sepeda motor 661 unit dan didominasi kasus lakalantas.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol Ketut Sukadi, Rabu (8/10) menjelaskan mesti barang bukti, pengamanan tetap dilakukan. Yang berwenang mengawasi barang bukti tersebut yakni Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat. Tahti). “Barang bukti paling banyak sepeda motor kasus lakalantas dan narkoba,” ujarnya.
Untuk barang bukti sepeda motor diamankan di gudang dekat Asrama Polisi Abiantimbul. Sementara barang bukti narkoba dititip kembali di penyidik Satresnarkoba karena Sat. Tahti tidak punya brankas.
Terkait prosedur pengambilan barang bukti lalu lintas itu, kewenangan penyidik Satlantas Polresta Denpasar. Sat. Tahti hanya berwenang membuat berita acara pengeluaran barang bukti. Sedangkan untuk kasus narkoba, barang buktinya diserahkan ke pihak kejaksaan jika berkas kasusnya dinyatakan lengkap.
“Begitu juga barang bukti kasus tindak pidana umum yang ditangani Satreskrim. Jadi diamankan sampai pengeluaran atau penyerahan ke pihak kejaksaan ada prosedurnya,” ucap Kompol Sukadi.
Perlu diketahui, kasus lakalantas pada 2024 di Bali masih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Dari Januari hingga September tahun ini terjadi 6.420 kasus lakalantas di Bali dan korban meninggal dunia 470 orang. Yang terlibat lakalantas diantaranya WNA 23 orang. Jumlah lakalantas tahun ini mengalami peningkatan 21 persen. Pada 2023 sebanyak 5.315 kasus dan korban meninggal 481 orang. Sedangkan WNA terlibat lakalantas 12 orang.
Khusus di wilayah hukum Polresta Denpasar pada 2024 terjadi 2.102 kasus lakalantas, korban meninggal 122 orang, luka berat 32, dan luka ringan 2.605. Kepatuhan dan kesadaran perilaku dalam berlalu lintas adalah salah satu faktor penting dalam mengatasi berbagai permasalahan lalu lintas yang terjadi, seperti pelanggaran, kemacetan hingga lakalantas.
Untuk mewujudkan hal tersebut, tentunya dibutuhkan kerja sama dan partisipasi aktif dari seluruh pihak khususnya masyarakat sebagai pengguna lalu lintas. (Kerta Negara/balipost)