IGPW saat hendak dibawa ke Lapas Kerobokan Denpasar, Selasa (23/9). (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Meski berkas perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana Desa Jegu, Kecamatan Penebel, tahun anggaran 2023–2024 telah dinyatakan lengkap (P21) dan tahap II sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tabanan, pada Selasa (23/9), penyidikan kasus ini terus bergulir. Polres Tabanan menyatakan, proses pengusutan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Seperti diketahui atas kasus ini tersangka pertama, IGWP (37), yang menjabat Kaur Perencanaan sekaligus operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), telah resmi dititipkan di Lapas Kelas IIA Kerobokan sejak pelimpahan tahap II. Hingga kini penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Tabanan masih terus melanjutkan pengumpulan bukti serta memeriksa sejumlah pihak terkait lainnya.

Baca juga:  IPW Minta Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Penjualan Ponsel

“Apakah ada kemungkinan tersangka baru? Ya, ada. Tetapi saat ini masih proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” ujar Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Made Teddy Satria Permana, Rabu (24/9).

Menurut Teddy, terkait pengungkapan kasus ini, penyidik telah memeriksa 32 orang saksi yang terdiri atas perangkat desa dan pihak-pihak eksternal yang terkait dengan pengelolaan keuangan Desa Jegu. Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk menguatkan alat bukti sebelum hasilnya dikoordinasikan kembali dengan pihak Kejaksaan Negeri Tabanan.

“Pemeriksaan ini untuk memastikan keterangan yang kami dapat valid dan sesuai fakta di lapangan. Kami lengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan agar penyidikan berjalan komprehensif,” imbuhnya.

Baca juga:  Mantan Kepala UPTD PAM Dinas PUPRKIM Bali Ditetapkan Tersangka

Kasus dugaan penyimpangan dana Desa Jegu ini menjadi perhatian lantaran terjadi pada dua tahun anggaran sekaligus, yakni 2023 dan 2024. Dimana tersangka IGPW memanfaatkan posisinya yang strategis untuk memperlancar aksinya. Dengan akses penuh terhadap aplikasi Internet Banking Bisnis (IBB), tersangka leluasa memodifikasi alur transaksi digital. Ia diduga menyelewengkan dana desa dengan cara mentransfer kas desa ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan bendahara, sekretaris, maupun Perbekel Desa Jegu. Dan berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp850.552.992.

Baca juga:  Pemudik Idul Adha Berdatangan, Razia Digelar di Gilimanuk

Modusnya, tersangka menyisipkan nama dan rekening pribadinya dalam daftar penerima pembayaran kegiatan desa. Setelah diverifikasi bendahara, sekdes, dan kepala desa, dana ditransfer ke masing-masing penerima sah termasuk dirinya sendiri. Namun pada laporan cetak, namanya dihapus sehingga tidak terlihat dalam payroll.

Sepanjang 2023, tersangka diduga telah melakukan 18 kali transfer ke rekening pribadinya dengan total Rp267,5 juta. Pada 2024, jumlah transfer melonjak menjadi 46 kali dengan nilai mencapai Rp583 juta lebih.

Dana yang dicairkan digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Bahkan, sebagian hasil penyelewengan ditransfer kepada seorang ‘teman dekat’ perempuan tersangka.(Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN