
MANGUPURA, BALIPOST.com – Polemik pemagaran di Banjar Giri Dharma yang dilakukan manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) belumlah tuntas. Warga Ungasan tetap mendesak rekomendasi DPRD Bali dilaksanakan sepenuhnya. Jika tidak, warga mengancam akan menduduki pintu masuk GWK.
Terkait hal ini digelar Parum (rapat) Prajuru Desa Adat Ungasan 4 Oktober 2025 yang dibacakan Sabtu (11/10).
Berikut isi 10 keputusan hasil dari paruman itu:
1. Keputusan Parum/rapat Prajuru Desa Adat Ungasan Bersama Lembaga Dinas, mendorong rekomendasi DPRD Prov. Bali yang disampaikan kepada kepada Gubernur Bali, Bupati Badung, Satpol PP. Provinsi dan Kabupaten Badung agar GWK.
membongkar serta memindahkan pagar beton ke sisi utara dan timur baik di Lingkar Timur maupun di Lingkar Barat, agar letak dari pagar beton tersebut berada di dalam kawasan GWK sehingga tidak menutup akses jalan menuju rumah penduduk secara keseluruhan.
2. Jika manajemen GWK tidak melaksanakan rekomendasi DPRD Provinsi Bali yang disampaikan kepada kepada Gubernur Bali, Bupati Badung, Satpol PP. Provinsi dan Kabupaten Badung, Kelian Desa Adat Ungasan, Perbekel Ungasan, beserta lembaga adat dan dinas, tokoh masyarakat yang terdiri dari 14 banjar dinas dan 15 banjar adat, sepakat untuk menyampaikan pernyataan sikap melalui Jumpa Pers mengundang Wartawan Media Cetak/Elektronik agar manajemen GWK mematuhi Rekomendasi DPRD Prov. Bali yang telah disampaikan kepada kepada Gubernur Bali, Bupati Badung, Satpol PP. Provinsi dan Kabupaten Badung untuk membongkar secara keseluruhan sesuai dengan aspirasi masyarakat Ungasan baik di Lingkar Timur maupun di Lingkar Barat.
3. Setelah kami melakukan pernyataan sikap melalui release pada media Cetak/Elektronik dan PT GAIN/GWK tidak melakukan pembongkaran sesuai dengan aspirasi masyarakat dan rekomendasi yang telah disampaikan oleh DPRD Prov. Bali, maka seluruh masyarakat Desa Ungasan beserta lembaga adat dan dinas, tokoh masyarakat yang terdiri dari 14 banjar dinas dan 15 banjar adat akan menduduki pintu gerbang GWK.
4. Selama GWK tidak membongkar sepenuhnya pagar yang telah dibuat, Pemerintahan Desa Dinas maupun Pemerintahan Desa Adat, agar tidak menandatangani izin kegiatan yang dilakukan oleh PT. GAIN/GWK di Desa Ungasan.
5. Keputusan Paruman Desa Adat tgl. 4 Oktober 2025 menolak rencana GWK untuk mengalihkan jalan alternatif menuju rumah penduduk termasuk tetap menyediakan akses jalan menuju SD 8 yang telah ada sebelum adanya GWK.
6. Manajemen PT. GAIN/Garuda Wisnu Kencana Bali agar dikemudian hari tetap menjaga kebersamaan dengan masyarakat serta masyarakat lokal mendapat kepastian hukum dan tidak lagi ada penutupan akses jalan ke rumah penduduk dengan tidak memandang adanya pergantian manajemen GWK, pergantian bupati ataupun pergantian gubernur.
7. Masyarakat Ungasan juga menyesalkan data informasi tentang keberadaan Jalan Lingkar timur dan Barat GWK yang disampaikan oleh BPN Badung dengan BPN Kanwil Prov. Bali, terjadi perbedaan penyampaian data sehingga ini menunjukkan kepada masyarakat dan kepada publik, terkesan tidak adanya koordinasi dan tidak sinkron antarlembaga instansi.
8. Sesuai dengan berita acara tanggal 3 September 2007 sudah dijelaskan bahwa ada badan jalan, dan Pemkab Badung sudah pernah melakukan pengaspalan jalan, baik Lingkar timur maupun Barat.
9. Jika para pihak tidak melepaskan tanahnya untuk kepentingan umum, maka pemerintah Kab. Badung, tidak akan melakukan pengaspalan jalan.
10. Manajemen GWK harus patuh kepada PP. No. 18 TH 2021 Pasal 43 huruf a : yaitu tentang dilarang mengurung atau menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik dan/atau jalan air. (Sugiadnyana/denpost)