
DENPASAR, BALIPOST.com – Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya mengirim surat rekomendasi pembongkaran tembok GWK yang mengisolir warga adat Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, kepada Gubernur Bali, Wayan Koster, Selasa (30/9).
Surat resmi bernomor B.08.500.5.7.15/27290/PSD/DPRD dengan lampiran berjumlah 18 lembar bersifat segera itu ditembuskan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali; Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali; dan Manajemen Garuda Wisnu Kencana.
Terdapat 3 poin rekomendasi yang disampaikan DPRD Bali dalam surat yang ditandatangani cap basah Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya tersebut.
Pertama, DPRD Provinsi Bali mendorong agar Gubernur Bali bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera melaksanakan pembongkaran terhadap seluruh penutupan akses jalan warga Banjar Giri Dharma di kawasan GWK mengingat rekomendasi Komisi 1 DPRD Bali sebelumnya belum dilaksanakan oleh pihak manajemen GWK dalam tenggang waktu yang telah diberikan sampai dengan 29 September 2025.
Kedua, DPRD Provinsi Bali mendorong agar Gubernur Bali bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan langkah pengamanan dan pengawasan dalam proses pembongkaran guna memastikan kelancaran pelaksanaan serta mencegah potensi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban dengan tetap memperhatikan prinsip ketertiban umum dan kepastian hukum.
Ketiga, DPRD Provinsi Bali mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar dilakukan pemulihan hubungan antar warga melalui penetapan dan pengumuman secara terbuka mengenai status akses jalan yang saat ini dipermasalahkan, sehingga tercipta kepastian hukum atas penggunaannya dan dapat mencegah timbulnya perselisihan di kemudian hari, termasuk dengan pihak penerus manajemen GWK.
“Demikian rekomendasi ini disusun dan disampaikan kepada Gubernur Bali serta Organisasi Perangkat Daerah terkait untuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terima kasih,” tulis Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya dalam surat rekomendasi tersebut. (Ketut Winata/balipost)