Seorang warga memantau website PPDB Denpasar saat pelaksanaan PPDB Online. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP jalur prestasi telah berlangsung, Kamis (23/6). Namun jalur ini agaknya minim peminat, dari kuota yang ditetapkan untuk jalur ini tidak semua terisi.

Masih ada ratusan kursi yang belum terisi, tepatnya 193 kursi. Kekosongan kursi di jalur prestasi ini, kata Kadis Pendidikan Denpasar, A.A. Gede Wiratama, kuota ini dialihkan ke bina lingkungan.

“Jadi kita akan alihkan ke bina lingkungan. Jangkauan bina lingkungan akan semakin luas,” ujarnya.

Baca juga:  Diburu, Maling Ini Sembunyi di Posko Ormas

Sementara berdasarkan pemantauan di website PPDB SMP Denpasar dari 15 SMP Negeri di Denpasar, kuota untuk 11 sekolah tidak terpenuhi. Adapun sekolah yang tak memenuhi kuota yakni SMPN 2 Denpasar dari kuota 92 hanya terpenuhi 90 siswa, SMPN 4 Denpasar dari kuota 92 terpenuhi 73, SMPN 5 Denpasar dengan kuota 67 terpenuhi 51.

Selanjutnya SMPN 7 Denpasar kuota 84 terpenuhi 63 siswa, SMPN 8 Denpasar dengan kuota 67 terpenuhi 53, SMPN 9 Denpasar dari kuota 76 terpenuhi 66, SMPN 10 Denpasar dengan kuota 84 terpenuhi 81.

Baca juga:  PPDB SMA Jalur Prestasi di Klungkung, Dua SMA Ini Jadi Incaran

Kemudian untuk SMPN 11 Denpasar dari kuota 59 terpenuhi 47, SMPN 12 Denpasar dari kuota 92 terpenuhi 65, SMPN 13 Denpasar dari kuota 59 terpenuhi 41 orang, serta SMPN 15 Denpasar dari kuota 59 terpenuhi 8 siswa.

Wiratama mengatakan, kekurangan kuota pada jalur prestasi ini nantinya akan dialihkan ke jalur zonasi bina lingkungan. “Intinya nanti daya tampung total di 15 SMP Negeri di Denpasar sebanyak 5.320 siswa,” katanya.

Sementara itu, siswa yang gugur di jalur prestasi dan memiliki KK Denpasar bisa mendaftar di jalur zonasi. Dalam PPDB SMP tahun 2022 ini terdapat empat jalur yakni jalur zonasi dengan kuota 70 persen, jalur afirmasi atau siswa miskin 5 persen, jalur prestasi 21 persen dan jalur perpindahan orang tua 4 persen.

Baca juga:  Arena Tajen Subak Dalem di "Police Line"

Untuk jalur zonasi dibagi menjadi 3 yakni jalur zonasi umum dengan kuota 50 persen, jalur zonasi dampak COVID-19 dengan kuota 8 persen, dan jalur zonasi bina lingkungan 12 persen. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN