I Wayan Disel Astawa. (BP/Win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bendesa Desa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa, merespons kesepakatan pinjam pakai lahan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dengan manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK). Ia menyebut kesepakatan itu belum menjawab tuntutan dari masyarakat Ungasan.

Wakil Ketua I DPRD Bali ini mengungkapkan, banyak tuntutan warganya yang belum dipenuhi oleh manajemen GWK. Ia mengaku heran lantaran objek lahan yang dipinjam pakai itu sebelumnya sudah diserahkan oleh manajemen GWK kepada Pemkab Badung.

“Semua di lingkar timur (kawasan GWK,red) juga belum dibuka, lingkar barat juga belum dibuka. Tapi dalam pembicaraan pinjam pakai itu, saya heran, padahal itu GWK sudah menyerahkan kepada Pemkab Badung,” ujar Disel saat ditemui usai Rapat Paripurna ke-7 DPRD Bali, di Gedung Wiswa Sabha Utama, kantor Gubernur Bali, Rabu (15/10).

Baca juga:  Enam Bulan Menjabat, Pj. Gubernur Intensifkan Strategi 4K Kendalikan Inflasi 

Disel mengakui, belum mengetahui detail kesepakatan pinjam pakai lahan yang telah disepakati antara Pemkab Badung dan manajemen GWK. Ia menegaskan hingga saat ini akses utama yang biasanya dilalui warga untuk menuju sekolah belum dibuka.

Sebelumnya, Pemkab Badung menandatangani perjanjian pinjam pakai lahan dengan pihak manajemen GWK. Akses jalan warga di Banjar Adat Giri Dharma, Desa Ungasan, sempat terisolasi akibat tembok yang dibangun manajemen GWK.

Baca juga:  Bersih Sampah Laut, Enam Menteri Turun ke Pantai Kuta

Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa mengungkapkan, dirinya bersama Gubernur Bali Wayan Koster sudah memanggil manajemen GWK untuk menyelesaikan polemik jalan di kawasan GWK. Pertemuan berlangsung di rumah jabatan Gubernur Bali di Denpasar, Selasa (14/10) malam.

“Secara prinsip, pihak GWK sudah sepakat dengan apa yang kita harapkan, yaitu memberikan akses bagi masyarakat untuk tetap menggunakan jalan yang berada di kawasan GWK,” ujar Adi Arnawa dalam keterangannya seusai pertemuan yang dihadiri Komisaris Utama GWK, Mayjen Purn Sang Nyoman Suwisma.

Baca juga:  Dermaga Pelabuhan Padangbai Diperbaiki, Antrian Truk Mengular hingga Pos Yeh Malet

Kesepakatan ini ditindaklanjuti melalui perjanjian pinjam pakai lahan secara tertulis antara GWK dan Pemkab Badung. Lahan milik GWK yang selama ini dimanfaatkan masyarakat dipastikan tetap berfungsi sebagai jalan umum selama masyarakat memerlukannya. (Winata/Balipost)

 

BAGIKAN