Pertemuan koordinasi GWK dengan Ungasan digelar Senin (27/10). (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Polemik antara warga Desa Adat Ungasan dan pengelola kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park happy endding.

Pagar beton yang sempat menutup akses warga selama bertahun-tahun kini resmi dibongkar oleh pihak pengelola GWK setelah pertemuan koordinasi yang digelar Senin (27/10).

Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa, menegaskan seluruh keputusan paruman sebelumnya,termasuk ancaman menduduki gerbang GWK, telah dicabut dan tidak berlaku lagi. Ia menegaskan, izin kegiatan di kawasan GWK akan difasilitasi kembali demi mendukung pariwisata di wilayah tersebut.

Baca juga:  Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Dua Motor di Tembuku

“Keputusan sudah diterima semua, clear semua, tidak ada demo. Hari ini sudah selesai dan seterusnya tidak ada persoalan lagi. Termasuk izin kegiatan di GWK kita jalankan, karena kita juga tidak ingin menghambat kepentingan pariwisata,” tegasnya.

Disel berharap pihak GWK lebih terbuka agar hubungan dengan masyarakat tetap harmonis. Ia menambahkan, warga kini bisa kembali menggunakan jalan Magadha tanpa hambatan pagar beton. “Kami pada dasarnya menginginkan jalan masyarakat Ungasan di Banjar Giri Dharma dibuka kembali. Sekarang masyarakat sudah bisa bernapas lega, jadi apa yang bisa kita ributkan lagi?” ujarnya.

Baca juga:  Ditemukan Tewas di Jurang, Ini Kronologi Aksi Kejam Kakak Beradik Bunuh Paman Tirinya

Disel menegaskan perjanjian pinjam-pakai antara Pemkab Badung dan manajemen GWK sudah memiliki kekuatan hukum. Ia mengapresiasi langkah Gubernur Bali dan Bupati Badung yang memastikan akses warga tetap terjamin. “Sudah benar dilakukan oleh Bapak Gubernur dan Bapak Bupati, melakukan sebuah perjanjian dengan pihak GWK untuk memberikan masyarakat jalan,” tegasnya.

Dengan dibukanya kembali akses jalan, konsep Tri Hita Karana harmoni antara manusia, Tuhan, dan lingkungan kembali terwujud di Ungasan.

Perbekel Ungasan I Made Kari menegaskan kesepakatan yang difasilitasi pemerintah daerah sudah mengakomodasi kebutuhan masyarakat, terutama akses ke pemukiman dan sekolah. “Bagi kami ini sudah sangat cukup dan sudah dijamin oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Baca juga:  Tangkapan BNNP, 64 Persen Pegawai Swasta

Ia juga menyampaikan seluruh keputusan pembatasan aktivitas GWK telah dicabut. Desa akan kembali memproses permohonan kegiatan GWK sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semua keputusan yang pernah dibuat, sudah dinyatakan selesai dan dicabut hari ini,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, desa akan menyusun berita acara hasil rapat dan meminta salinan perjanjian pinjam-pakai sebagai arsip hukum desa. (Parwata/balipost)

BAGIKAN