
DENPASAR, BALIPOST.com – M. Ridho Riansyah (25) asal Medan, Sumatra Utara, diadili kasus sekilo ganja lebih di PN Denpasar.
Jaksa dari Kejati Bali, telah membacakan dakwaan di PN Denpasar, pekan lalu. Minggu ini, informasi diterima, Senin (11/8), akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.
JPU Nyoman Tri Suryabuana dalam surat dakwaannya menjelaskan, Ridho Riansyah pada Selasa 29 April 2025 bertempat di halaman kos Jalan Giri Kencana II, Jimbaran, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram berupa ganja seberat keseluruhan 1.686,85 gram atau 1.477,86 gram bersih.
Terdakwa dibekuk petugas BNNP Bali menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa adanya kiriman paket narkotika ke Wilayah Jimbaran-Badung.
Hasil interogasi, terdakwa mengaku memesan ganja pada Bolu, yang awalnya dua paket seharga Rp 10.000.000. Tanggal 29 April 2025 sore, saat sedang bekerja di Pantai Balangan, kembali ditelepon Bolu dan menyampaikan paketan telah ditaruh di kos. Ketika terdakwa menuju kos dan membuka paketan itu, dibekuk petugas BNNP, berikut sekilo ganja lebih. (Miasa/Balipost)