Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati saat mengecek sistem kerja alat uji emisi kebisingan, Senin (28/7). (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Satlantas Polres Tabanan merilis hasil penindakan pelanggaran penggunaan knalpot brong yang berlangsung selama bulan Juli 2025. Hasilnya, sebanyak 77 pelanggar terjaring, mayoritas adalah anak muda.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati didampingi Kasat Lantas AKP Anton Suherman, Senin (28/7) menyampaikan, pelanggaran knalpot brong masih menjadi perhatian karena dampaknya yang mengganggu ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta berpotensi menimbulkan polusi suara yang tidak sehat.

“Total ada 31 knalpot brong yang kami sita, ditambah 2 unit sepeda motor, 24 STNK, dan 20 SIM C. Penindakan ini menyasar pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ,” jelas AKBP Bayu Pati.

Baca juga:  Hari Pertama Pembatasan Jam Pasar di Tabanan, Begini Situasinya

Dari 77 pelanggar yang terjaring, tercatat 72 orang berjenis kelamin laki-laki dan hanya 5 perempuan. Menariknya, pelanggaran paling banyak terjadi pada kelompok usia 21–25 tahun yakni sebanyak 52 orang, disusul usia 15–20 tahun sebanyak 15 orang dan 10 orang di rentang usia 26–30 tahun.

Menurut Kasat Lantas AKP Anton Suherman, razia digelar di beberapa titik rawan seperti Jl. Ir. Soekarno, Jl. Gatot Subroto, kawasan Kediri, hingga wilayah dalam kota Tabanan. Penindakan dilakukan dengan metode hunting system dan razia gabungan.

Baca juga:  Masuk Musim Kemarau, Tabanan Barat Rawan Ketersediaan Air

“Area Kediri dan sekitar Gedung Maria serta kawasan Lapangan Alit Saputra jadi lokasi yang paling banyak pelanggaran ditemukan,” terangnya.

Berbagai motif pelanggaran ditemukan di lapangan. Mulai dari penggunaan knalpot brong sebagai simbol komunitas, ada juga yang untuk gaya hidup, hingga sekedar menunjukkan keberanian.

“Penggunaan knalpot brong sebagai identitas ini harus dihentikan. Jalan raya bukan tempat pamer suara,” tegas AKP Anton.

Kapolres menambahkan, pihaknya tak hanya sekadar menindak, tetapi juga mengedukasi pengendara. Para pelanggar diwajibkan menandatangani surat pernyataan dan bila kedapatan mengulang, mereka diminta menyerahkan knalpot brong secara sukarela kepada petugas.

Baca juga:  2019, Ini Jumlah Kendaraan yang Ditindak Dishub Denpasar

“Kami juga menggunakan alat uji emisi dan kebisingan untuk memastikan ambang batas suara yang layak di jalan raya,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa penggunaan knalpot racing masih dimaklumi bila digunakan dalam konteks kompetisi resmi dan di tempat yang telah diatur. “Tapi untuk harian, jelas tidak dibenarkan,” tegasnya.

Masyarakat, khususnya generasi muda diharapkan kedepan akan lebih sadar pentingnya keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. “Knalpot sesuai spesifikasi itu bukan hanya soal aturan, tapi soal etika berkendara di ruang publik,” pungkas AKBP Bayu Pati. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN