
TABANAN, BALIPOST.com – Mencegah kemungkinan munculnya keberadaan villa tak berizin atau villa bodong khususnya di wilayah kabupaten Tabanan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan menerjunkan tim khusus bernama Buru Sapa. Tim ini bukan bergerak untuk langsung melakukan penindakan, melainkan lebih mengedepankan pendekatan persuasif melalui pengawasan dan pembinaan.
Kepala Satpol PP Tabanan, I Gede Sukanada, menegaskan bahwa Buru Sapa dibentuk sebagai langkah preventif agar pelaku usaha pariwisata, khususnya pengelola villa, memahami pentingnya legalitas izin usaha mereka. “Tim ini akan turun ke lapangan, mendata, dan mengedukasi pengelola villa. Jika ditemukan belum mengantongi izin, mereka diarahkan untuk mengurusnya ke dinas terkait,” ujarnya, Kamis (1/5).
Sukanada menambahkan bahwa pendekatan ini penting dilakukan agar tidak ada kesan represif dari pemerintah daerah. Tujuannya adalah menciptakan keteraturan administrasi dan kepastian hukum di sektor pariwisata, terutama mengingat meningkatnya pembangunan villa di Tabanan.
“Jika setelah dilakukan pembinaan masih tetap membandel, barulah akan diambil tindakan lebih lanjut sesuai regulasi,” tegasnya.
Dalam hal ini satpol PP juga berkoordinasi erat dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta perangkat desa dan kecamatan dalam menjalankan tugas pengawasan. Langkah ini diharapkan bisa meminimalkan potensi pelanggaran sekaligus menjaga citra Tabanan sebagai destinasi wisata yang tertib secara administratif.
“Sejatinya pengawasan juga dilakukan oleh pemerintah tingkat bawah yakni di desa, kecamatan tidak langsung ke atas, meski demikian kami tentu akan terus melakukan kordinasi jika ada informasi kami turun cek,” jelasnya
Dengan penanganan yang lebih humanis dan kolaboratif, Sukanada menambahkan keberadaan villa ilegal setidaknya bisa ditekan dan pelaku usaha pariwisata terdorong untuk lebih patuh terhadap aturan perizinan yang berlaku. (Puspawati/Balipost)