Jajaran Komisi IV DPRD Tabanan saat melakukan pengawasan tata ruang di kawasan Kediri. (BP/istimewa)

SINGASANA, BALIPOST.com – Pelanggaran tata ruang di wilayah Kabupaten Tabanan masih terus ditemukan. Komisi I DPRD Tabanan kembali melakukan pengawasan lapangan dan mendapati sejumlah aktivitas pembangunan yang diduga melanggar aturan di dua desa di Kecamatan Kediri, yakni Desa Kaba-Kaba dan Desa Cepaka, Rabu (4/3).

Sedikitnya tiga titik proyek pembangunan disidak. Hasilnya, dewan menemukan bangunan yang tidak mengantongi izin, pelanggaran sempadan sungai, hingga potensi gangguan terhadap saluran irigasi subak.

Temuan pertama berada di Banjar Dinas Dauh Yeh, Desa Kaba-Kaba. Di lokasi tersebut terdapat pembangunan villa berkedok rumah tinggal di atas lahan seluas sekitar 15 are. Bangunan itu diketahui dikontrak oleh warga asal Jakarta dan telah dibangun sekitar lima bulan terakhir.

Kepala Wilayah Dusun Dauh Yeh, I Gusti Made Mahardika Yadnya, mengatakan bahwa pembangunan tersebut sempat memicu polemik dengan pekaseh setempat karena diduga mempersempit akses saluran irigasi tersier Subak Tungkup III. “Sempat ribut dengan pekaseh karena saluran irigasi. Bahkan Satpol PP dan Camat sudah turun, sudah sempat diberi tahu, tetapi tetap membandel,” ujarnya.

Baca juga:  Pasar Kidul dan Jalan Kembali Disemprot Disinfektan

Sesuai ketentuan, jarak minimal bangunan dari sisi saluran irigasi adalah dua meter guna menyediakan ruang inspeksi bagi pekaseh dan petugas pertanian. Namun, di lokasi ini ditemukan akses saluran menyempit yang berpotensi melanggar aturan.

Selain itu, Komisi I juga menemukan pembangunan di areal Lahan Sawah Dilindungi (LSD) termasuk kawasan KP2B (Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan). Dewan menegaskan, di lokasi tersebut dipastikan izin tidak akan diterbitkan dan aktivitas harus dihentikan tanpa toleransi.

Temuan ketiga berada di Banjar Gamongan, Desa Kaba Kaba. Di lokasi ini terdapat bangunan villa yang melanggar sempadan sungai dan tidak mengantongi izin. Bahkan, Satpol PP telah melayangkan Surat Peringatan Kedua (SP2). Namun, aktivitas pembangunan disebut masih berlangsung.

Dewan juga melihat adanya pembangunan senderan yang diduga melanggar batas sempadan sungai di wilayah Banjar Cepaka, desa Cepaka. “Untuk potensi pelanggaran sempadan sungai ini karena kewenangan ada di BWS, kami sudah minta OPD terkait bersurat ke BWS meminta rekomendasi terkait batas sempadan sungai tersebut,” tegasnya.

Baca juga:  Lawan Bhayangkara FC, Teco Siapkan Pengganti Eber Bessa

Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menegaskan setiap aktivitas pembangunan yang tidak dapat menunjukkan izin harus dihentikan sampai seluruh proses perizinan diselesaikan sesuai ketentuan tata ruang.

“Kami minta tegas. Jangan setengah-setengah. Kalau sudah ada SP, kegiatan harus stop sampai ada tindak lanjut. Kalau dibiarkan, masyarakat akan menilai pemerintah daerah tidak hadir dalam menegakkan Perda,” ujarnya.

Omardani menambahkan, terhadap bangunan yang sudah menerima SP2 namun tetap beraktivitas, pihaknya menunggu proses hingga SP3 sebelum langkah penegakan lanjutan dilakukan. Rekomendasi tindakan, termasuk kemungkinan pembongkaran, memerlukan kajian dan persetujuan Bupati.

DPRD juga meminta Satpol PP, Dinas Perizinan, dan Dinas PUPR menelusuri seluruh aktivitas pembangunan di sepanjang aliran Sungai Yeh Penet untuk mendata bangunan yang berizin maupun tidak berizin.Termasuk juga dalam waktu dekat akan menggelar rapat kerja guna meminta laporan menyeluruh.

Selain itu, dewan mendorong Dinas PUPR segera bersurat ke Balai Wilayah Sungai (BWS) untuk memastikan posisi dan batas sempadan sungai secara teknis.

Baca juga:  Rapat Pansus Ranperda Parkir Bahas Ganti Rugi Kehilangan

Tak hanya OPD, perbekel dan perangkat desa juga diminta lebih peka terhadap potensi pelanggaran tata ruang. Jika desa tidak mampu menindak, persoalan diminta segera dilaporkan ke DPRD. “Kordinasi harus nyambung dari kawil, desa, kecamatan sampai kabupaten. Kecamatan juga jangan hanya turun mengecek, tetapi harus terus dikroscek dan ditindaklanjuti,” tegas Omardani.

Sementara itu, Perbekel Kaba-Kaba, I Gusti Made Darmawan, menyatakan pihak desa akan melakukan pendataan dan mengkaji bersama para kepala wilayah (kawil) setempat. “Apa yang kami dapat akan kami laporkan. Jika ada pelanggaran, mohon ditindaklanjuti dengan tegas,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan proyek pembangunan. Pengawasan yang dilakukan sebatas kontrol dan pendataan. Jika ditemukan indikasi alih fungsi sawah, pihaknya akan memanggil yang bersangkutan ke kantor desa. “Kalau terbukti ada pelanggaran, akan kami teruskan ke kecamatan,” katanya.

Selain itu, desa juga melakukan pendataan terhadap keberadaan villa dan homestay, termasuk pendataan orang asing yang tinggal atau beraktivitas di wilayah tersebut. (Dewi Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN