MANGUPURA, BALIPOST.com – Perkembangan sektor pariwisata di Kabupaten Badung, berimplikasi terhadap menyusutnya lahan hijau. Kondisi ini menjadi pe rhatian serius Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung.

Kasatpol PP Badung, I GAK Suryanegara mengakui telah menurunkan tim untuk menyisir kawasan jalur hijau yang banyak dilanggar. Seperti di kawasan yang ditetapkan sebagai jalur hijau, yakni Munggu, Mengwi, Badung. Meski telah ditetapkan sebagai jalur hijau tetapi tetap saja pembangunan marak.

Baca juga:  Kapolri Ingatkan Anggota, Jika Ada Laporan Cederai Keadilan Langsung Copot

“Kami  telah menindak pelanggar jalur hijau dengan menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggar khususnya pembangunan di jalur hijau,” ujar Suryanegara, Selasa (10/3).

Menurutnya, pelagar jalur hijau yang terjaring akan diberikan pembinaan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Bila pelanggar dalam pembinaan masih tetap membandel atau membangun di jalur di hijau akan diberikan sanksi tegas.

“Jika bandel kami tidak segan-segan untuk mengajukan ke Pengadilan Negeri untuk Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” tegasnya. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Pembongkaran Menara Ilegal Tahap II Badung akan Dilakukan 19 Juni, Diawali Penurunan BTS
BAGIKAN