Manajemen Queens Tandoor Restaurant bersama kuasa hukum saat RDP bersama Tim Pansus TRAP DPRD Bali, di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Selasa (24/2). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali memanggil manajemen PT Gautam Indah Perkasa dan Queens Tandoor Restaurant dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Selasa (24/2).

Dalam forum tersebut, Kuasa Hukum Queens Tandoor Restaurant, I Made Kade Arta, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas pelanggaran yang terjadi, termasuk pengoperasian restoran saat masih dalam status penyegelan.

“Kami selaku kuasa hukum, mohon maaf sebesar-besarnya atas apa yang terjadi dan atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” ujarnya di hadapan anggota Pansus TRAP.

Ia membenarkan bahwa setelah dilakukan penyegelan, restoran sempat tetap beroperasi. Hal itu, kata dia, terjadi karena adanya tamu yang sudah melakukan pemesanan (booking) sebelumnya.

Baca juga:  Kembali Mencuri, Residivis Diamankan

“Memang benar ada pengoperasian restoran. Itu sebuah kesalahan dan kami akui. Namun saat itu pimpinan restoran menghadapi dilema karena sudah ada perjanjian dengan tamu yang melakukan reservasi lebih dulu,” jelasnya.

Menurutnya, kliennya berada dalam posisi sulit antara menghormati komitmen kepada tamu atau mematuhi kondisi penyegelan. Meski demikian, pihaknya mengakui langkah tersebut tetap merupakan kekeliruan.

Terkait perizinan, kuasa hukum menyatakan bahwa seluruh dokumen, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), telah diproses sejak Desember 2025 melalui sistem OSS. Namun, ia menyebut adanya kendala teknis pada sistem yang menyebabkan keterlambatan.

“NIB sudah berproses sejak Desember 2025. Ada kendala sistem yang menyebabkan keterlambatan. Tapi klien kami terus melakukan upaya percepatan agar tidak terjadi pelanggaran,” katanya.

Baca juga:  Masih Banyak Pelanggaran Ketenagakerjaan

Ia juga memaparkan kronologi undangan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali yang diterima pertama kali pada 2 Desember 2025 melalui pesan WhatsApp. Undangan kedua diterima 5 Desember 2025 dan dihadiri perwakilan manajemen beserta legal consultant untuk menunjukkan dokumen perizinan.

Selain itu, pada 11 Desember 2025, pihaknya juga memenuhi undangan DPRD Provinsi Bali melalui Pansus TRAP terkait pendalaman administrasi perizinan.

Dalam RDP, kuasa hukum menjelaskan bahwa bangunan yang digunakan Queens Tandoor Restaurant merupakan bangunan sewa lama yang mengacu pada IMB tahun 1997. Mereka juga menilai regulasi terbaru tidak serta-merta dapat diberlakukan surut.

Baca juga:  Polres Buleleng Tindak 460 Pelanggar Selama Operasi Patuh Lempuyang

Terkait Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), ia menegaskan bahwa beberapa kode usaha seperti bar dan hiburan malam tidak dijalankan di restoran tersebut. Penyesuaian KBLI, lanjutnya, telah diajukan melalui sistem OSS pada periode 19–24 Desember 2025 dan kini dalam tahap verifikasi.

Pada 19 Januari 2026, manajemen kembali menerima undangan lanjutan dari Pansus TRAP. Pihaknya mengaku terus berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Bali untuk melengkapi kekurangan administrasi sesuai arahan. “NIB sudah terbit dengan penyesuaian sesuai petunjuk yang diberikan. Kami langsung melakukan action setelah menerima arahan,” tegasnya. (Kwtut Winata/balipost)

BAGIKAN