
AMLAPURA, BALIPOST.com – Kuasa hukum pecalang Desa Adat Besakih I Nengah Wartawan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemukulan di Pura Agung Besakih saat Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK), menilai penyidik kurang cermat dalam penetapan status tersangka Wartawan.
I Komang Suasmara didampingi kuasa hukum lainnya Kombes Pol. (Purn) Drs. I Ketut Arta dan AKBP (Purn) I Ketut Suandika menilai penetapan tersangka dalam laporan balik oleh I Gusti Agung Ary Prasetya terkesan dipaksakan.
Ia menyebut penyidik yang menangani kasus ini kurang cermat dalam mengurai maksud dari terpenuhinya unsur penganiayaan ringan, seperti yang dimaksud oleh Pasal 352 KUHP.
“Kami rasa ini tidak masuk akal dan mengada-ada. Lain halnya kalau mereka berduel, masih masuk akal kalau disangkakan melakukan tindak pidana, karena ada timbal balik serangan di antara mereka. Tapi ini kan beda, jelas jelas klien kami dikeroyok bersama-sama oleh mereka, tapi malah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya belum lama ini.
Suarsama mengatakan dalam rekaman CCTV, terlihat jelas Wartawan tidak melakukan perlawan sama sekali, apa lagi sengaja melakukan balasan terhadap serangan dari para pelaku pengeroyokan.
Adanya gerakan yang dilakukan Wartawan seperti yang terlihat dalam rekaman CCTV tersebut, menurut Suasmara, merupakan gerakan refleks untuk melindungi diri, menangkis lemparan gelas yang berisi minuman yang diarahkan kepada dirinya.
“Wartawan murni melakukan tangkisan untuk melindungi dirinya, bukan sengaja melakukan gerakan balasan terencana karena gerakan yang dilakukan bersifat spontan semata-mata untuk melindungi dirinya. Jadi, kami rasa wajar, siapa pun yang mendapatkan perlakuan serangan pengeroyokan seperti itu akan berusaha berkelit untuk melindungi dirinya,” tegasnya.
Pihaknya akan segera melakukan rapat terkait langkah yang akan diambil Desa Adat Besakih terkait penetapan Wartawan menjadi tersangka. (Eka Parananda/balipost)