Kajati Bali Dr. Catarina Muliana S. H., S. E., M. H.(BP/sue)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kajati Bali Dr. Catarina Muliana S. H., S. E., M. H., menegaskan, Kejati Bali kini fokus melakukan pendalaman terhadap pelanggaran tata ruang di Bali khususnya dugaan penyalahgunaan lahan Taman Hutan Rakyat (Tahura). Sedangkan soal dugaan penyalahgunaan HGB di Pancasari masih sedang dipelajari.

Hal itu ditegaskan Catarina Muliana menanggapi seruan anggota DPR-RI Dapil Bali, I Nyoman Parta agar Kejaksaan Agung turun ke Bali mempidana kasus pelanggaran tata ruang. Selain itu Pansus TRAP DPRD Bali juga menemukan dugaan pelanggaran tata ruang termasuk mengorbankan kawasan hutan untuk fasilitas pariwisata. “Asal ada aduan dan merugikan negara atau berada di tanah negara kami akan selidiki, “tegasnya saat diwawancarai di Denpasar, Senin (26/1).

Baca juga:  Tabrak Pintu Mobil yang Tiba-tiba Dibuka, Perempuan Pemotor Tewas Ditabrak Bus

Hanya saja ketika ditanya dugaan kasus penyalahgunaan HGB di kawasan hutan di Pancasari, Buleleng, Kajati Bali Catarina mengaku masih perlu mempelajari detailnya. Namun dia menegaskan bahwa jika ada pengaduan soal pelanggaran tata ruang dan ada hubungan dengan korupsi atau suap saat proses perizinan akan dilakukan penyelidikan. Hanya saja dia tekankan jika lahan itu berada di tanah pribadi tentu tak bisa ditindaklanjuti, namun jika kasus itu termasuk tanah negara, menjadi tugas penegak hukum termasuk kejaksaan.

Pengamat hukum yang juga Rektor Unmas Prof. Ketut Sukawati Lanang P. Perbawa,S.H.,M. Hum., mendukung langkah Kajati Bali yang kini sudah fokus pada kasus dugaan penyalahgunaan lahan Tahura, kemudian dilanjutkan pada kasus pelanggaran tata ruang lainnya.

Baca juga:  Bali Tetap Patok 30 Medali Emas

Dia sangat setuju pelanggar tata ruang dan perusak lingkungan di Bali mesti dipidana. Hal ini menjadi tugas penegak hukum yang memiliki hak dan kewenangan tertentu sehingga bisa menuntaskan kasus ini.

Dia menegaskan dari perspektif hukum dan budaya, alam Bali harus diselamatkan dari tindakan oknum pelanggar tata ruang. Maka menjadi tugas kepolisian dan kejaksaan mengusut kasus ini sesuai kewenangannya.

Lanang Perbawa yang sempat diundang khusus oleh DPRD Bali berbicara soal penyelamatan alam Bali sebagai ‘’tetamian’’ leluhur, meminta aparat penegak hukum harus segera melakukan tindakan. Makanya dia mendukung langkah Pansus TRAP DPRD Bali dan seruan Nyoman Parta agar tata ruang Bali diselamatkan bersama. “Nah soal penegakan hukum, kita serahkan pada kepolisian dan kejaksaan dengan segala kewenangannya, ” tegasnya.

Baca juga:  Gaet Wisman Cina lewat Budaya, Festival Imlek akan Digelar

Soal dugaan pembabatan hutan dan penyalahgunaan HGB di Pancasari, dia setuju perlu diselidiki lagi, perkuat bukti pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang. Jangan pelangaran seperti ini dibiarkan karena akan membahyakan alam Bali.

Lanang Perbawa menegaskan pada KUHP yang baru disahkan memberi ruang penyediaan hukum melalui pendekatan restorative justice (keadilan restoratif). Bagi dia khusus untuk kasus korupsi dan pelanggaran tata ruang dan lingkungan tak boleh dilakukan dengan pendekatan ini. Sebab pendekatan ini mengutamakan dialog dan mediasi untuk mencari kesepakatan damai yang adil, serta memulihkan keadaan pada situasi semula. ‘’Sangat tak tepat kalau pendekatan ini digunakan untuk kasus korupsi dan pelanggar tata ruang,’’tegasnya. (Sueca/balipost)

BAGIKAN