Petugas saat memberikan hukuman fisik bagi para pelanggar prokes sebagai efek jera. (BP/Bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) telah berlangsung selama tiga hari. Dan selama itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kabupaten Tabanan melalui bidang penegakan hukum dan pendisiplinan menjaring 508 pelanggar tersebar di sepuluh kecamatan di kabupaten Tabanan. Dari pelanggaran tersebut, dominan lantaran masker. Rencananya, Satgas melalui bidang terkait akan menggelar evaluasi, Kamis (14/1) untuk mencari kelemahan penerapan prokes untuk dasar sasaran kegiatan selanjutnya.

Kepala Satpol PP Tabanan, I Wayan Sarba mengatakan, dari total 508 pelanggar yang terjaring, rinciannya 471 orang diberikan teguran lisan, 27 orang tindakan fisik seperti push up, 7 orang denda dan 3 orang teguran tertulis. Lanjut kata Sarba, para pelanggar ini dominan lantaran pemakaian masker yang tidak benar, adapula yang membawa masker namun baru digunakan jika dilihat ada petugas, dan paling parah ada pelanggar yang sama sekali tidak memakai masker. “Ini yang masih jadi temuan petugas dilapangan, dan akan kami evaluasi besok (Kamis,red) kelemahannya dimana,”terangnya, Rabu (13/1).

Baca juga:  Hingga Desember 2019, 5 BPR Belum Mampu Penuhi Modal Inti

Selain itu Sarba juga mengatakan, sejauh ini untuk pasar tradisional, pasar rakyat ataupun toko modern dan toko berjaringan sementara ini sudah mengikuti instruksi SE Bupati Tabanan terkait dengan pembatasan jam buka operasional yang dibatasi hanya sampai pukul 21.00 wita. “Bahkan pasar senggol yang ada di kawasan kota Tabanan yang kerap ramai dimalam hari sudah mengikuti instruksi, jam 20.00 mereka sudah sepi siap-siap tutup, ini juga berkat bantuan pihak adat setempat,” ucapnya.

Baca juga:  Keterisian RS Rujukan COVID-19 Sudah di Bawah 10 Persen, Tetap Pertahankan Patuh Prokes

Hanya saja diakui oleh mantan Kabag Humas Pemkab Tabanan ini, yang masih harus menjadi perhatian dan sasaran selanjutnya adalah pedagang kaki lima yang ada di seputaran jalan by pass Ir. Soekarno, dimana informasinya masih ada yang buka melebihi batas jam operasional sesuai SE Bupati tentang PPKM. “Kalau para pelaku usaha sudah mengikuti instruksi, tetapi ada sejumlah pedagang kaki lima terutama di jalur by pass informasinya masih ada yang buka melebihi batas jam yang telah diatur, ini masih akan kami cek nantinya, jika benar tentunya kami tak segan ambil tindakan,” tegasnya.

Baca juga:  Pelanggar Protokol Kesehatan Diancam Sanksi Pidana, Perlu Kajian Mendalam

Selain juga pihaknya meminta dukungan Satgas di desa adat masing-masing untuk ikut mengawasi pelaksanaan prokes di wilayahnya masing-masing, apalagi saat ini diberlakukan kembali pembatasan dan telah dikuatkan dengan SE Bupati. (Puspawati/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *