Tjokorda Surya Darma (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Pembatasan jam operasional truk galian C di Karangasem belum bisa diberlakukan hingga awal Desember ini. Untuk menerapkan kebijakan tersebut, masih membutuhkan kajian ulang oleh pihak Pemerintah Provinsi Bali.

“Belum diberlakukan, karena masih dikaji kembali oleh Provinsi,” kata Kepala Dinas Perhubungan Karangasem, Tjokorda Surya Darma, Rabu (3/12).

Surya Darma mengatakan, awalnya sesuai dengan surat edaran (SE) Gubernur Bali Wayan Koster jam operasional truk rencana akan dibatasi hanya boleh beroperasi pada malam hari mulai dari pukul 21.00 Wita hingga pukul 05.00 Wita di seluruh kabupaten yang ada di Bali termasuk Karangasem.

Baca juga:  Bapas Denpasar Awasi 434 Penerima Asimilasi

“Kami belum mengetahui secara pasti apa yang membuat rencana tersebut harus dikaji ulang. Namun berdasarkan perkembangan di masyarakat semenjak rencana tersebut mencuat di media sosial banyak memunculkan pro dan kontra terutama dari kalangan sopir truk. Kami tidak bisa berkomentar banyak terkait ini, karena kewenangan terkait hal tersebut semuanya berada di provinsi. Kami sifatnya hanya menunggu hasil kajian nantinya,” kata Tjok Surya.

Baca juga:  Nyuri di Mal, WN Asal Amerika Diamankan

Dia menjelaskan, pihaknya juga mengaku belum tahu mekanisme ke depannya seperti apa, apakah akan kembali dilibatkan dalam rapat pembahasan atau tidak. Namun, pihaknya mengaku siap mengikuti arahan dari provinsi seperti apa nanti keputusannya.

“Semoga ada solusi terbaik nantinya melalui kajian, sehingga penerapannya nanti bisa berjalan dengan lancar,” imbuhnya. (Eka Parananda/balipost)

 

BAGIKAN