
MANGUPURA, BALIPOST.com – Warga pemilik usaha di Pantai Bingin tetap mengharapkan ada kebijakan pemerintah untuk memberikan perpanjangan mengelola usaha mereka. Meskipun pembongkaran sudah mulai dilakukan oleh Pemprov Bali dan Pemkab Badung, Senin (21/7).
Ternyata warga sebelumnya sudah sempat mengajukan pengelolaan pantai namun tak direspons Pemkab Badung.
Warga berharap masih bisa melanjutkan usaha mereka hingga 5-10 tahun agar modal yang ditanamkan sedikitnya bisa kembali.
Harapan itu disampaikan Koordinator pedagang Pantai Bingin, I Nyoman Musadi dan perwakilan warga lainnya, I Nyoman Sujastra.
Menurut Sujastra, masyarakat yang berusaha saat ini, sudah sejak lama di sana berawal dari mata pencariaan sebagai nelayan. “Ada perkembangan pariwisata naik membuka warung, selanjutnya berkembang pariwisata lagi naik ke penginapan,” ujarnya.
Nyoman Sujastra mengungkapkan saat ini banyak warga yang menempati di sana memiliki teman wisatawan atau bule yang membantu mendirikan usaha dan bukan dikontrakkan.
“Sebenarnya saat ini masyarakat di sini meminta kebijakan pemerintah untuk bisa diberikan waktu mininal 5 dan maksimal 10 tahun untuk mengembalikan nilai apa yang warga pernah tanam di sana dari dulu kala. Setelah 5 sampai 10 tahun masyarakat disuruh membongkar sendiri saya yakini akan bersedia,” paparnya.
Sedangkan mengacu pada RT/RW kawasan ini adalah jalur hijau adalah hal yang baru. Ia menyebut masyarakat sudah lama berada di lokasi tersebut secara de fakto. Harapannya pemerintah daerah mengembalikan dan menyiapkan tempat untuk warga yang sudah berada di sana sejak 40 tahun lalu.
“Yang dicurigai oleh teman-teman nanti setelah dinolkan akan ada investor baru masuk sementara masyarakat ditelantarkan, itu kan tidak adil. Kalau itu terjadi kita akan melawan” tegasnya.
Selain itu, mengacu Undang-undang Agraria, sambung dia, masyarakat yang menempati lahan lebih dari 30 tahun bisa memohon.
Dia juga menegaskan tidak ada bule-bule yang mengontrak, namun sifatnya hanya membantu masyarakat lokal yang memiliki warung di sana dengan memberikan bantuan agar bisa membangun seperti saat ini.
Hal senada disampaikan salah seorang pemilik usaha, Made, selaku pengelola atau pemilik usaha Pantai Bingin dia meminta ada negosiasi.
“Meminta waktu minimal diizinkan berusaha 5 atau 10 tahun. Karena dari dulu orang tua kami besar dan mencari nafkah di sana sebagai nelayan turun temurun. Kenapa Pantai Bingin saja yang ditindak kenapa tidak disamakan di Badung. Kami hanya minta keadilan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan warga sudah ada di sana sekitar 40 tahun. “Orang tua kami dulu sebagai nelayan dan berkebun pandan,” imbuhnya.
Sementara itu, Nyoman Musadi mengatakan, mengacu pada Undang- Undang No. 1 tahun 2014, pesisir pantai bisa dimohon masyarakat bersama hukum adat. “Pengajuan pengelolaan Pantai Bingin sudah kami ajukan ke Pemkab Badung tahun 2003 melalui desa adat, namun tidak ada respons. Termasuk juga sudah melakukan mediasi dengan Bupati Badung, namun tetap keluar SP 1 sampai SP 3,” ujarnya. (Sugiadnyana/denpost)