
MANGUPURA, BALIPOST.com – Pascapembongkaran bangunan ilegal di Pantai Bingin, Pecatu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung kembali bergerak menertibkan usaha-usaha yang dinilai melanggar aturan di kawasan pesisir. Kali ini, giliran puluhan usaha di Pantai Balangan dan Pantai Melasti yang menjadi sorotan.
Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pemkab Badung telah mengeluarkan surat peringatan (SP) II kepada 20 usaha di Pantai Balangan dan 8 usaha di Pantai Melasti.
Langkah ini memicu dugaan bahwa kedua kawasan tersebut berpotensi mengalami nasib serupa dengan Pantai Bingin, mengingat pelanggaran yang dilakukan hampir sama, yakni mendirikan bangunan di atas tanah negara.
Plt Kepala Dinas PUPR Badung, I Nyoman Karyasa, mengungkapkan temuan ini saat rapat kerja bersama Komisi II DPRD Badung, Selasa (12/8). Ia menjelaskan, bangunan tersebut berdiri di kawasan yang bukan peruntukannya, perizinan tidak lengkap, serta berada di sempadan pantai yang menjadi milik pemerintah daerah.
“Untuk pendataan pelanggaran di Pantai Balangan ada 20 usaha dan 8 usaha di Pantai Melasti,” ujarnya.
Menurut Karyasa, pihaknya sudah melakukan langkah penegakan, mulai dari pendataan hingga menerbitkan SP I dan SP II.
Data pelanggaran ini pun telah diserahkan ke Satpol PP Badung untuk tindak lanjut. “Hasil pendataan sudah kita sampaikan ke aparat penegak perda untuk tindaklanjutnya,” imbuhnya. (Parwata/balipost)