Incinerator sampah yang ada di TPST dan PDU Mengwitani, Badung. (BP/eka)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung mengajukan uji emisi ulang terhadap belasan incinerator yang sebelumnya dihentikan operasionalnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan fasilitas pengolahan sampah tersebut masih memenuhi ambang batas baku mutu lingkungan.

Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa menegaskan, pihaknya telah menginstruksikan sekretaris daerah bersama perangkat daerah terkait agar segera melakukan pengujian teknis menggunakan jasa Sucofindo. Uji tersebut difokuskan pada pengukuran emisi yang dihasilkan insinerator.

“Mudah-mudahan nanti kalau sudah melewati uji ini dan ternyata dianggap dalam ambang batas, ini bisa menjadi pertimbangan bagi kementerian,” ungkap Bupati Adi Arnawa, Rabu (11/2).

Baca juga:  Cek Poin Cekik, Ratusan Pelaku Perjalanan Keluar Bali Diminta Kembali

Menurutnya, sejumlah daerah lain telah kembali mengoperasikan insinerator setelah dinyatakan memenuhi standar emisi. Jika hasil uji di Badung menunjukkan kelayakan serupa, Pemkab Badung berencana memanfaatkan insinerator tersebut untuk memperkuat pengelolaan sampah berbasis sumber di tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) 3R.

“Nanti akan saya distribusikan ke TPST 3R yang ada di Badung. Ditambah lagi, kita juga sedang menyiapkan teknologi baru dengan potensi pengolahan sekitar 300 ton per hari yang selama ini dibawa ke TPA Suwung,” jelasnya.

Baca juga:  Wabup Suiasa Buka Muscab IX Gapensi Badung

Adi Arnawa juga menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait besarnya biaya pengadaan insinerator. Ia menegaskan, pemerintah daerah berupaya agar fasilitas yang telah dimiliki tidak terbengkalai dan tetap memberikan manfaat maksimal bagi pengelolaan sampah di Badung.

“Makanya kita coba lagi melakukan pengujian agar apa yang kita miliki sekarang benar-benar bisa maksimal dan optimal,” katanya.

Terkait kebijakan penutupan permanen insinerator yang disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Adi Arnawa menyatakan tetap menghormati keputusan tersebut. Namun, peluang pemanfaatan kembali masih terbuka apabila hasil uji emisi menunjukkan kesesuaian dengan standar baku mutu lingkungan.

Baca juga:  Meriahkan HUT Proklamasi ke-74, Organisasi Kewanitaan Badung Gelar Berbagai Lomba

“Kalau dari hasil uji emisi secara ilmiah sudah memenuhi, saya kira tidak ada masalah. Hanya saja memang ada keraguan dari kementerian terhadap beberapa insinerator yang ada, tapi setelah kita uji dulu. Mudah-mudahan kita diberikan kesempatan,” ujarnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN