
AMLAPURA, BALIPOST.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karangasem telah menghentikan pengoperasian mesin pengolahan sampah insinerator di TPA Linggasana, Kabupaten Karangasem. Hal itu diungkapkan Kadis DLH Karangasem, I Nyoman Tari, Minggu (8/2).
Nyoman Tari mengungkapkan, pengoperasian insinerator resmi dihentikan DLH Karangasem sejak sepekan terakhir. Penghentian dilakukan menyusul adanya penyegelan alat serupa di Kabupaten Badung. “Kami menghentikan sendiri operasional alat tersebut sebelum disegel, karena di Badung sudah disegel. Alatnya sama, dan menurut informasi disegel karena tidak lulus uji emisi,” ujarnya.
Menurut Nyoman Tari, dengan tidak beroperasinya insinerator tersebut, persoalan sampah di Karangasem kembali menemui jalan buntu. Kondisi ini semakin pelik mengingat rencana pembangunan TPA baru di Desa Datah, Kecamatan Abang, mendapat penolakan dari warga setempat.
Akibatnya, DLH Karangasem harus memutar otak mencari solusi jangka pendek.
“Sebagai langkah sementara, DLH Karangasem berencana melakukan rehabilitasi TPA Linggasana seluas sekitar 2,5 hektar. Rehabilitasi dilakukan dengan cara pengerukan dan pengayakan material sampah yang telah ditimbun selama kurang lebih 10 tahun terakhir. Material hasil ayakan rencananya akan kami berikan kepada masyarakat yang membutuhkan, misalnya untuk mengurug lahan bekas galian C,” jelasnya.
Dia menjelaskan, apabila rehabilitasi TPA Linggasana berjalan sesuai rencana, daya tampung TPA tersebut diperkirakan masih mampu menampung sampah residu hingga lima tahun ke depan. “Untuk sementara, sampah yang masuk akan dipilah. Sampah organik dicacah, plastik diupayakan dipilah oleh pemulung agar yang masih bernilai bisa dimanfaatkan. Sedangkan untuk residu, saat ini memang belum ada solusi pasti mau diapakan,” jelasnya. (Eka Parananda/balipost)










