
DENPASAR, BALIPOST.com – Perbekel Desa Subaya, terdakwa I Nyoman Diantara, Direktur BUMDes Jaya Giri Desa Subaya, terdakwa Ni Nengah Suantari dan Sekretaris Ni Putu Januartini, Selasa (27/5), diadili kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Sesuai dakwaan JPU Kadek Teguh Dwiputra Jayakesunu, yang dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai I Wayan Suarta, dalam perkara ini merugikan keuangan negara atau perekonomian negara cq. BUMDes Jaya Giri Desa Subaya sebesar Rp.210.846.716,00.
Diuraikan di Pengadilan Tipikor, bahwa terdakwa I Nyoman Diantara selaku Kades berdasarkan SK Bupati Bangli Nomor: 141/508/2019 tanggal 13 November 2019 tentang Pemberhentian Perbekel dan Pejabat Perbekel, bersama Ni Nengah Suantari dan Ni Putu Januartini, dalam kurun waktu tahun 2021 hingga 2023 bertempat di Kantor BUMDes Jaya Giri Desa Subaya, Kintamani, diduga dalam mengelola keuangan BUMDes Jaya Giri Desa Subaya dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seperti tidak melakukan pengendalian maupun tidak melakukan pengelolaan keuangan BUMDes dengan baik dan benar mulai dari mekanisme pencatatan alur kas, penyimpanan anggaran BUMDes yang telah dicairkan secara tunai dengan tidak sesuai standar yakni pada laci filling cabinet dengan kuncinya dipegang secara bergantian oleh para terdakwa.
Selain itu juga ada rangkap jabatan tanpa melalui Musyawarah Desa. Namun perbekel menunjuk Ni Nengah Suantari sehingga dapat mengendalikan keuangan BUMDes dengan tujuan menguntungkan para terdakwa.
Awalnya, terdakwa melakukan pencatatan alur kas sejak tahun 2021 hingga Maret 2022 yang menimbulkan selisih kas sebesar Rp. 201.536.716.
Mengenai usaha BRILink tanpa melalui mekanisme musyawarah desa, di mana Ni Nengah Suantari Nyoman Diantara menggunakan modal dari anggaran BUMDes Jaya Giri Desa Subaya sebesar Rp. 46.000.000,- pada rekening BRI milik terdakwa Ni Nengah Suantari. I Nyoman Diantara menggunakan uang yang ada pada BRILink sejumlah Rp 4.900.000,- untuk keperluan pribadinya.
Disebut pula, dalam kasus ini memperkaya Ni Nengah Suantari Rp. 89.063.267.- I Nyoman Diantara Rp. 119.783.449,- Wayan Mertaasih Rp. 1.000.000,- Ni Ketut Suartini Rp. 1.000.000,-
Badan Usaha Milik Desa Jaya Giri Desa Subaya ini modal awalnya berasal dari Dana Gerbang Sadu Mandara sebesar Rp. 1.020.000.000,- yang bersumber dari APBD Provinsi Bali tahun 2012 dan penyertaan modal desa senilai Rp.25.000.000.
Dalam kasus ini, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Miasa/Balipost)