Sejumlah warga Desa Subaya, menjenguk Perbekel Non Aktif I Nyoman Diantara di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Meskipun putusan terhadap Perbekel Subaya I Nyoman Diantara terkait kasus korupsi pengelolaan BUMDes telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Pemerintah Kabupaten Bangli belum mengambil keputusan mengenai status jabatannya. Pemkab masih menunggu salinan putusan inkrah secara resmi dari Pengadilan.

Kepala Dinas PMD, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Bangli I Dewa Agung Putu Purnama, Rabu (8/10), mengatakan bahwa pihaknya telah mendapat informasi dari Kejari Bangli bahwa putusan tersebut sudah inkrah. Diketahui juga bahwa tidak ada upaya banding yang diajukan Diantara terhadap putusan Pengadilan.

Baca juga:  Mobil Mewah Halangi Damkar, Ini Kata Ketua MTI Soal Sanksi

Walau demikian Purnama mengatakan, pihaknya belum bisa mengambil keputusan resmi terkait jabatan perbekel yang bersangkutan. “Kami masih menunggu salinan putusan inkrah secara resmi dari Pengadilan. Setelah diterima, dokumen itu akan kami bahas dalam rapat bersama tim di Pemkab untuk menentukan langkah selanjutnya,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Purnama sejak Nyoman Diantara ditahan, Pemkab telah menunjuk pelaksana tugas untuk mengemban jabatan perbekel. “Pemilihan perbekel definitif nanti akan dilaksanakan serentak, nunggu PP dari kementerian terkait Pilkel 2026,” imbuhnya.

Baca juga:  Diresmikan, Penggunaan Busana Adat Bali Setiap Kamis di Besakih

Perbekel Subaya Diantara dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus korupsi BUMDES Jaya Giri. (Dayu Swasrina/Balipost)

BAGIKAN