
BANGLI, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Bangli akan memaksimalkan penerapan konsep Controlled Landfill di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Landih mulai 2026. Ini dilakukan untuk menekan dampak lingkungan yang timbul dari timbunan sampah.
“Saat ini konsep controlled landfill sudah diterapkan, meski belum maksimal. Mulai 2026 lebih maksimalkan untuk menekan dampak lingkungan,” jelas Diar, usai rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Diar memastikan bahwa TPA Landih masih dapat beroperasi. Kapasitas TPA seluas hampir 4 hektare tersebut dinilai masih cukup untuk menerima kiriman sampah.
Namun, dari evaluasi yang dilakukan ditemukan adanya kendala teknis, yaitu timbunan sampah yang menumpuk di area depan TPA, sehingga menghambat akses ke area penimbunan yang lebih dalam. Hal ini membuat TPA tampak lebih cepat penuh.
Selain itu dalam evaluasi Diar juga menyoroti masalah sampah yang berceceran di jalur turunan Desa Landih. Hal itu dikeluhkan oleh perbekel setempat.
Diar menegaskan perlunya pengawasan ketat agar truk pengangkut sampah tidak abai dan selalu menggunakan jaring penutup.
Terlepas dari upaya perbaikan teknis di TPA, Diar mengajak masyarakat Bangli untuk berpartisipasi aktif dalam upaya mengatasi masalah sampah dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber.
Menurutnya sampah bukan menjadi tanggung jawab pemerintah semata namun tanggung jawab bersama. “Kalau masyarakat semakin sadar memilah sampah, maka yang dibawa ke TPA hanya residu saja,” imbuhnya. (Dayu Swasrina/balipost)










