Pol PP tutup TPA ilegal di Desa Pangkung Paruk. (BP/istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melakukan penutupan permanen Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, pada Selasa (25/2). Penutupan dilakukan karena masih ditemukan aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut.

Kasat Pol PP Buleleng, Komang Kappa Triandono, saat dikonfirmasi Rabu (25/2) mengatakan, penutupan dilakukan menyusul laporan masyarakat yang kembali menemukan aktivitas pembuangan sampah. Pihaknya turun langsung ke lokasi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Camat Seririt untuk melakukan pengecekan.

Baca juga:  Muncul Asap Dari Tanah, Petugas Tutup Rest Area KM 86 Tol Cipali

“Setelah kami cek di lapangan, memang masih ada aktivitas. Karena itu langsung kami tutup dan dibuatkan berita acara penutupan,” jelasnya.

Ia menegaskan, pengelola TPA ilegal tersebut sebelumnya telah diberikan peringatan lebih dari tiga kali. Bahkan pada tahun lalu lokasi itu sempat ditutup sementara setelah ada kesepakatan pihak pengelola untuk menghentikan operasional.

Meski demikian, aktivitas pembuangan sampah kembali ditemukan. Oleh karena itu, penutupan kali ini dipastikan bersifat permanen. “Iya, kita tutup permanen,” tegasnya.

Baca juga:  Urusan Sampah Tak Pernah Tuntas

Menurutnya, pihak pengelola juga telah menandatangani berita acara penutupan dan mengakui pelanggaran yang terjadi. Satpol PP juga meminta agar tidak lagi dilakukan penimbunan menggunakan sampah karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Selain penutupan, Satpol PP telah meminta DLH Buleleng untuk bersurat kepada desa-desa di sekitar wilayah barat agar tidak lagi membuang sampah ke Pangkung Paruk. Ke depan, pembuangan sampah diarahkan ke TPA Bengkala sesuai ketentuan teknis dari DLH.

Baca juga:  Program Adat dan Tradisi Tetap Jalan, Pemkab Jembrana Lakukan Efisiensi Internal

“Kami juga masih melihat ada beberapa mobil pengangkut sampah berpelat merah yang menuju lokasi kemarin. Untuk solusi teknis selanjutnya, nanti menjadi kewenangan DLH,” pungkasnya. (Yuda/balipost)

 

BAGIKAN