Rapat monitoring dan evaluasi (monev) dengan seluruh jajaran Pemkab Bangli di Kantor Bupati Bangli, Rabu (6/10). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai peningkatan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) di Bangli, paling bawah. Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Budi Waluya, didampingi Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, Rabu (6/10) mengatakan, skor MCP Pemkab Bangli per 6 Oktober, yaitu 61 persen.

Dengan skor ini, Kabupaten Bangli menempati peringkat ke-9 se-Bali dan ke-46 se-Indonesia. Itu artinya, KPC Bangli paling rendah.

Untuk skor per area intervensi secara rinci, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD 65,3 persen, pengadaan barang dan jasa (PBJ) 71,7 persen, perizinan 69,8 persen, pengawasan APIP 62,6 persen, manajemen ASN 53,3 persen, optimalisasi pajak daerah 51 persen, manajemen aset daerah 44 persen, dan tata Kelola keuangan desa 55,8 persen. “KPK mendorong peningkatan capaian MCP dan meminta Pemkab Bangli untuk senantiasa terbuka,” kata Budi, saat rapat monitoring dan evaluasi (monev) dengan seluruh jajaran Pemkab Bangli di Kantor Bupati Bangli, Rabu (6/10).

Baca juga:  Bali Jadi Tuan Rumah Hari Pariwisata Dunia 2022

Lanjut Budi, tujuan KPK datang ke Bangli salah satunya untuk evaluasi program pemberantasan korupsi yang dituangkan dalam MCP. Kata KPK, terkait manajemen aset, Pemkab Bangli melaporkan bahwa total aset tanah yang dikelola berjumlah 879 bidang tanah.

Sebanyak 449 bidang di antaranya sudah bersertifikat. Angka tersebut termasuk 128 bidang yang terbit pada tahun 2021. Sedangkan sisanya 430 bidang belum bersertifikat.

Pemkab Bangli juga melaporkan realisasi pendapatan pajak tahun 2021. Sampai dengan 30 September dari target Rp15,8 miliar sudah diterima dari wajib pungut pajak sebesar Rp15,3 miliar.

Baca juga:  KPK OTT Penjabat Basarnas

Sedangkan, untuk capaian area PBJ yang masih rendah di antaranya terkait indikator SDM UKPBJ, yaitu 56,62 persen. Kepala UKPBJ Dewa Widnyana Maya menjelaskan alasan di balik capaian tersebut, bahwa dari kebutuhan fungsional UKPBJ sebanyak 23 personil, baru terpenuh 5 orang atau 22 persen. Dia juga menyampaikan bahwa pokja pemilihan sedang dalam proses menunggu uji kompetensi oleh LKPP sebanyak delalan orang. (Miasa/balipost)

Baca juga:  PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Eddy Hiariej
BAGIKAN