Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/7/2025). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk gratifikasi pada tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012–2014.

“Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu GW selaku Direktur PT Melanton Pratama, FAG selaku pegawai pada PT Melanton Pratama, CD selaku Direktur Pengolahan Pertamina, dan APA selaku pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (17/7).

Baca juga:  KPK Lelang Barang Rampasan Milik Lima Terpidana Koruptor

Budi menjelaskan, jabatan para tersangka tersebut diemban pada tahun perkara. “KPK akan terus memberikan perkembangan penyidikan perkara ini sebagai bentuk transparansi publik dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat tersangka adalah Gunardi Wantjik (GW), Frederick Aldo Gunardi (FAG), Chrisna Damayanto (CD), dan Alvin Pradipta Adiyota (APA).

Sebelumnya, pada 6 November 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam bentuk gratifikasi terkait tender pengadaan katalis di Pertamina.

Baca juga:  Capim-Cadewas KPK Jalani Uji Kelayakan

Pada saat itu, KPK belum dapat mengumumkan identitas para tersangka.

Walaupun demikian, KPK mengatakan bukti permulaan awal perkara tersebut berjumlah belasan miliar rupiah. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN