KPK memantau aset rampasan negara senilai Rp26 miliar di Badung. Pemkab siapkan pemanfaatan jadi ruang publik dan fasilitas ekonomi di Kerobokan Kelod. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung mempercepat pemanfaatan aset rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini agar aset memberikan nilai sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Komitmen pemerintah daerah dalam mengelola aset hasil tindak pidana korupsi secara transparan dan akuntabel.

“Kami menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan KPK kepada Badung, ini menjadi bagian penting untuk memperkuat tata kelola aset negara hasil tindak pidana korupsi. Kami berkomitmen memastikan setiap aset yang dipercayakan kepada daerah dikelola secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Sekretaris Daerah Ida Bagus Surya Suamba, Kamis (16/7).

Baca juga:  Jaksa Tak Persoalkan, Novanto Pikir-pikir

Fokus utama audiensi ini adalah pemantauan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara yang telah dihibahkan ke Pemkab Badung. Berdasarkan data, Badung menerima enam bidang tanah di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, dengan total luas 2.065 meter persegi dan nilai aset lebih dari Rp26 miliar.

“Luas keseluruhan lahan mencapai 2.065 meter persegi dengan nilai aset lebih dari Rp. 26 miliar. Aset tersebut kini tengah dipersiapkan untuk dimanfaatkan sebagai fasilitas publik yang memberikan nilai sosial sekaligus nilai ekonomi bagi masyarakat Badung,” ungkapnya.

Pemkab Badung kini menyiapkan dua skema pengelolaan, yakni melalui APBD atau kerja sama pemanfaatan (KSP) dengan pihak swasta. Skema KSP dinilai mampu menghadirkan pengelolaan profesional tanpa menghilangkan fungsi sosial aset. Pemerintah juga tengah merampungkan kajian investasi dan feasibility study untuk menentukan opsi terbaik, dengan target pembangunan mulai terealisasi pada akhir 2027.

Baca juga:  Setya Novanto Kembali Tolak Panggilan KPK, Kali Ini Pilih Buka Paripurna

Ke depan, kawasan tersebut akan dikembangkan menjadi ruang publik terpadu yang memadukan taman kreatif, ruang terbuka hijau, area publik, hingga fasilitas komersial seperti kafe. Konsep ini dirancang untuk menjawab kebutuhan ruang publik di kawasan strategis pariwisata yang selama ini didominasi vila dan fasilitas bisnis.

Di sisi lain, Ketua Dewan Pengawas KPK Gusrizal menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap pengelolaan aset rampasan negara.

Baca juga:  "Terangi" Petani dengan Dukung Pengembangan "Smart Farming"

“Kegiatan ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan proses pengelolaan aset rampasan negara berjalan dengan baik sejak tahap eksekusi hingga dimanfaatkan oleh penerima hibah. Harapannya, aset tersebut benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” jelasnya.

KPK mengapresiasi langkah Pemkab Badung yang aktif menyiapkan pemanfaatan aset tersebut. “Kami berharap sinergi antara KPK dan Pemerintah Kabupaten Badung terus berlanjut sehingga tata kelola aset rampasan negara semakin baik, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

 

BAGIKAN